MADURAEXPOSE.COM— Imam Arifin, Ketua Forum Analisi dan Advokasi Anggaran (FA3) mendukung langkan Ahmad Debusi yang akan memperjuangkan haknya. Menurutnya, langkah itu sangat positif karena ditempuh dengan cara-cara elegan dan profesional.
“Apalagi saudara Ahmad Debusi mendapat dukungan dari kalangan tokoh dan masyarakat Desa Candi Burung. Kami beri apresiasi agar ini menjadi pembelajaran positif bagi masyarakat desa yang lain,”ungka Imam Arifin, Ketua FA-3 kepada Maduraexpose.com, Kamis 9 Februari 2017.
Pihaknya juga mendukung agar Ahmad Debusi tidak segan-segang untuk membongkar semua persoalan desa yang dinilai tidak menguntungkan terhadap masyarakat desa.
“Kami beri apresiasi mendalam bagi saudara Debusi untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. Semoga ada sinergitas dengan pihak DPRD Pamekasan selaku wakil rakyat di Parlemen,” imbuhnya.
Imam juga menyinggung soal pemberitaan Maduraexpose.com terkait pemecatan Ketua BPD Desa Candi Burung tersebut dianggap tidak ada persoalan, karena beritanya sudah sangat berimbang.
“Hemat kami, pemberitaan Maduraexpose.com terkait pemberhentian Ketua BPD Candi Burung tidak ada persoalan. Apalagi sebelum komentar Ahmad Debusi diberitakan, pihak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi terhadap Kades setempat dirumahnya. Jadi, aneh juga kalau ada yang mempersoalkan,” tandasnya.
Mantan aktivis PMII ini berharap agar kalangan Pers di Madura bersatu dalam mengawal persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Media harus bersatu dan jangan sampai ada yang berkhianat terhadap kepentingan publik sesuai kode etik yang ada. Sejauh ini kami melihat perkembangan media di Madura sangat signifikan. Berarti sudah banyak kemajuan,”pungkasnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ahmad Debusi mengaku tikda terima dengan pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh Kades setempat. Untuk itu, pihaknya mengancam akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar terungkap kebenaran dan demi tegaknya keadilan,” terang Ketua BPD Candi Burung, Ahmad Debusi kepada Maduraexpose.com kemarin.
Pihaknya menilai, pemecatan dirinya diduga sarat dengan kejanggalan karena secara prosedural, BPD diangkat berdasarkan SK Bupati. Surat pemberhentian itu tertanggal 5 Januari 2017 itu diprediksi akan berbuntut panjang karena dirinya mengancam akan menempuh jalur hukum.
Sementara Fauzan, Kepala Desa Candi Burung, ketika dikonfirmasi Maduraexpose.com dirumahnya membenarkan adanya pemecatan Ketua BPD atas nama Ahmad Debusi dengan alasan yang bersangkutan seringkali tidak sejalan.
[adz/lut/zam/fer/tim]