Kiai Unais Daftar Cabup di PPP, Begini Respon Kiai Fikri

Terbit: 27 Mei 2024 | 21:49 WIB

Sumenep, Maduraexpose.com— Proses pencalonan Kiai Unais Ali Hisyam di Pilkada Sumenep makin menguat setelah dirinya mendaftar sebagai Bakal calon Bupai melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep pada Senin 27 Mei 2024.

Unais Ali Hisyam merupakan pengasuh Ponpes Ahlussunah Waljamaah (Aswaj) Ambunten pernah menjabat sebagai Anggota DPRD beberapa priode dan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

Disinggung alasannya mendaftar Cabup di PPP, Kiai Unais beralasan adanya kesamaan dalam komitmen untuk memperbaiki Sumenep.

“Salah satunya komitmen yang sama untuk perbaikan Sumenep lebih positif,” demikian Kiai Unais di Kantor DPC PPP Sumenep, Senin.

Sebelumnya Unais juga mengaku telah melakukan komunikasi dan penjajakan awal sebelum memutuskan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal Calon Bupati Sumenep 2024.

Merespon penyerahan pendaftaran Bacabup Unais Ali Hisyam, Ketua DPC PPP Sumenep KH Ali Fikri disebutnya sebagai pendaftar pertama PPP untuk posisi Bacabup Sumenep.

“Semoga ini pertanda baik bagi perkembangan demokrasi dan perbaikan Sumenep ke arah yang lebih baik,” timpalnya.

Kiai Fikri mulai mengintensifkan komunikasi dengan pimpinan partai politik lainnya untuk kepentingan koalisi menghadapi Pilkada Sumenep 2024.

Hasil Pemilu Ligsilatif 2024, PPP Sumenep memperoleh enam kursi DPRD . Diperlukan koalisi untuk bisa mengusung Kandidat Pilkada dengan sejumlah parpol yang memiliki semangat yang sama untuk perbaikan Sumenep kedepannya. [fer/red]]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dilema Fiskal di Bumi Gerbang Salam Pamekasan

Terbit: 21 Februari 2026 | 06:07 WIB PAMEKASAN, maduraexpose.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan kini berada di persimpangan jalan antara menjaga stabilitas demokrasi atau memenuhi janji-janji pembangunan. Badan Pengelolaan Keuangan dan…

Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029 Berdasarkan Putusan MK

Terbit: 14 Oktober 2025 | 04:20 WIB MaduraExpose.com– Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal akan dipisahkan dari Pemilu nasional.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *