Kiai Dipukul Gegara Urusan DP Umroh, Terdakwa Ngaku Salah tapi Minta Keringanan Pasal!

Terbit: 25 Juli 2025 | 09:36 WIB

BANGKALAN, Madura – Kisah pahit soal uang muka umrah yang tak kunjung kembali berujung pada drama pemukulan seorang kiai di Bangkalan. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi panggung sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap kiai berinisial AM. Sidang ketiga pada Kamis, 24 Juli 2025, ini menghadirkan terdakwa H di ruang sidang utama, dengan pengakuan bersalah yang dibalut permintaan keringanan pasal.

Pukul Kiai karena DP Umrah Tak Tuntas Dikembalikan
Moh Lu’ay Khoironi, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan akar masalah yang memicu pemukulan ini. Kliennya, H, tak bisa menahan kekecewaan terhadap AM yang dinilai ingkar janji. H merasa ditipu soal pengembalian uang muka (DP) biaya umrah yang tak kunjung lunas.

“H ini menyadari kesalahannya karena memukul AM berulang kali, karena uang Rp5 juta yang janji dikembalikan hanya diberikan Rp1,5 juta. Padahal sudah setahun menunggu,” ungkap Khoironi.

Sebelum insiden pemukulan, H dan ibunya telah menyetorkan DP sebesar Rp25 juta kepada AM untuk perjalanan umrah. Saat itu, biaya umrah per orang berkisar Rp35 juta. Namun, kenaikan biaya yang drastis hingga mencapai Rp55 juta membuat keluarga H memutuskan membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dananya.

AM diketahui telah mengembalikan Rp20 juta dari total Rp25 juta. Namun, sisa Rp5 juta dijanjikan akan dikembalikan setahun kemudian. Janji yang tak ditepati inilah yang memicu amarah H hingga berujung pada pemukulan.

Perdebatan Pasal: Penganiayaan Berat atau Ringan?
Dalam persidangan, Khoironi menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurutnya, pasal ini dinilai kurang tepat. Ia berargumen bahwa seharusnya yang dikenakan adalah Pasal 352 KUHP yang mengatur penganiayaan ringan.

Alasannya cukup sederhana: korban, kiai AM, masih bisa beraktivitas normal setelah kejadian. “Kalau bisa melapor ke polres langsung, berarti pasal yang digunakan harusnya pasal 352 KUHP,” tegas Khoironi. Tercatat, pemukulan terjadi pukul 12.30 WIB, namun korban baru melapor ke polres sekitar pukul 15.30 WIB, mengindikasikan bahwa luka yang diderita tidak fatal.

Meskipun demikian, H tetap mengakui kesalahannya atas pemukulan tersebut. Pihak terdakwa kini berharap putusan sela hakim pada pekan depan dapat mempertimbangkan mediasi dengan pihak korban, membuka peluang penyelesaian di luar jalur hukum pidana berat.

Namun, harapan mediasi ini langsung ditepis oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawa. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, dan saat ini semua pihak tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. “Untuk mediasi itu tidak ada, nanti kita tunggu putusan sela majelis hakim seperti apa,” pungkasnya singkat.

Kini, nasib H berada di tangan majelis hakim. Apakah permohonan mediasi akan didengar? Atau akankah ia tetap dijerat pasal penganiayaan berat, terlepas dari alasan kekecewaannya soal uang muka umrah? Putusan sela pekan depan akan menjadi kunci. [kma/gmn/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *