Ketua LSM dan Irban Inspektorat Didakwa Pasal Berlapis, Jerat Dugaan Extortion Kades

Terbit: 28 November 2025 | 23:47 WIB

Sumenep– Babak persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Sumenep, Jufri, telah resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya kini berstatus terdakwa dan menghadapi dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, mengonfirmasi bahwa sidang saat ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU sebagai bagian dari tahapan pembuktian (Pasal 184 KUHAP).

“Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU. Ini masih panjang, masih ada pemeriksaan ahli, saksi dari terdakwa dan tahapan lainnya,” ungkap Boby, Jumat (28/11/2025).

Dakwaan Berlapis: Penyalahgunaan Wewenang dan Turut Serta

 

Perkara yang menjerat kedua terdakwa ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dugaan pemerasan (secara umum diatur dalam Pasal 368 KUHP dan diperluas dalam UU Tipikor) terhadap seorang Kepala Desa (Kades). Boby secara spesifik menyebut keduanya didakwa dengan pasal berlapis yang meliputi:

  1. Pasal Penyalahgunaan Wewenang (yang diatur dalam UU Tipikor)

  2. Pasal Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (merujuk pada Pasal 55 KUHP).

Penekanan diberikan pada status Jufri sebagai pejabat negara yang seharusnya memiliki amanah dan integritas, namun justru diduga terlibat dalam praktik extortion (pemerasan).

Corpus Delicti (Unsur Peristiwa Pidana): Uang Pengamanan

 

Kasus ini berpusat pada Kades Batang-Batang Daya, Siti Naisa, yang diduga menjadi korban pemerasan. Kedua terdakwa mempersoalkan proyek pengaspalan jalan desa yang menggunakan Dana Desa (DD), yang dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Syaiful dan Jufri diduga meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih “pengamanan” agar persoalan proyek tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwenang. Setelah negosiasi, disepakati jumlah Rp20 juta.

Penangkapan dengan Locus Tempori

Peristiwa tertangkap tangan (OTT) terjadi pada Minggu (25/5). Kades Siti Naisa dan suaminya mendatangi rumah Jufri. Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Saat ini, kedua terdakwa masih berada di Rutan Kelas IIB Sumenep di bawah penetapan penahanan demi kelancaran proses persidangan (pro justitia). JPU dituntut menghadirkan bukti yang kuat untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah praktik serupa di lingkungan pemerintahan daerah.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *