Sumenep– Babak persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Sumenep, Jufri, telah resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya kini berstatus terdakwa dan menghadapi dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, mengonfirmasi bahwa sidang saat ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU sebagai bagian dari tahapan pembuktian (Pasal 184 KUHAP).
“Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU. Ini masih panjang, masih ada pemeriksaan ahli, saksi dari terdakwa dan tahapan lainnya,” ungkap Boby, Jumat (28/11/2025).
Dakwaan Berlapis: Penyalahgunaan Wewenang dan Turut Serta
Perkara yang menjerat kedua terdakwa ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dugaan pemerasan (secara umum diatur dalam Pasal 368 KUHP dan diperluas dalam UU Tipikor) terhadap seorang Kepala Desa (Kades). Boby secara spesifik menyebut keduanya didakwa dengan pasal berlapis yang meliputi:
Pasal Penyalahgunaan Wewenang (yang diatur dalam UU Tipikor)
Pasal Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (merujuk pada Pasal 55 KUHP).
Penekanan diberikan pada status Jufri sebagai pejabat negara yang seharusnya memiliki amanah dan integritas, namun justru diduga terlibat dalam praktik extortion (pemerasan).
Corpus Delicti (Unsur Peristiwa Pidana): Uang Pengamanan
Kasus ini berpusat pada Kades Batang-Batang Daya, Siti Naisa, yang diduga menjadi korban pemerasan. Kedua terdakwa mempersoalkan proyek pengaspalan jalan desa yang menggunakan Dana Desa (DD), yang dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Syaiful dan Jufri diduga meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih “pengamanan” agar persoalan proyek tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwenang. Setelah negosiasi, disepakati jumlah Rp20 juta.
Penangkapan dengan Locus Tempori
Peristiwa tertangkap tangan (OTT) terjadi pada Minggu (25/5). Kades Siti Naisa dan suaminya mendatangi rumah Jufri. Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
Saat ini, kedua terdakwa masih berada di Rutan Kelas IIB Sumenep di bawah penetapan penahanan demi kelancaran proses persidangan (pro justitia). JPU dituntut menghadirkan bukti yang kuat untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah praktik serupa di lingkungan pemerintahan daerah.


















