Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Kepala Desa nonaktif Diduga Tilep Dana Desa

Avatar photo
182
×

Kepala Desa nonaktif Diduga Tilep Dana Desa

Sebarkan artikel ini
ist

MADURA EXPOSE–Parti(53th),Kepala Desa Tawangrejo,Kec.Gemarang, Kab.Madiun, Prop.Jawa Timur, yang telah dinonaktifkan olehBupati Madiun dua tahun yang lalu, (karena tersandung dan terbukti secara syah dan menyakinkan berdasarkan putusan pengadilan), tergolong seorang yang mempunyai nyali di atas rata-rata kebanyakkan orang.

Meski SK Pemberhentian sementara telah dikeluarkan oleh Bupati Madiun(H.Muhtarom.S.Sos), dengan No.SK.188.45/723/KPTS/402.031/2014 tetap saja masuk dan mengerjakan tugas-tugas desa sebagaimana mestinya. Lagi-lagi dia berdalih,”Saya ini Kepala Desa pilihan rakyat, siapapun tidak bisa memberhentikan saya dengan alasan apapun”. Anehnya Pemerintahan Kecamatan setempat terkesan membiarkan dan seperti tidak tahu menahu soal ini. Yang menjadi bingung masyarakat, dan yang lebih urgent lagi adalah sejauh mana dan seperti apa pada nantinya seluruh produk kebijakan/ surat yang masih ditanda tangani/dikerjakan oleh Kepala Desa nonaktif tersebut.

Perangkat desa, BPD, LKMD juga dibuat tak berdaya atas perilaku ini, sebab mereka di masa lalu adalah bagian ujung tombak team pemenangan di saat pemilihan Kepala desa. Keadaan desa tersebut semakin hari semakin rancu, masyarakat menjadi pontang-panting dan secara otomatis banyak agenda pembangunan desa yang terbengkelai. Belum lagi soal tanah kas desa /tanah bengkok yang menjadi ganjaran Kepala desa, saat sekarang juga telah ludes tanpa sisa sejengkalpun, semua telah di sewakan ke orang lain lebih dari 3(tiga tahun).

Persoalannya, jika Parti diberhentikan tetap dan seharusnya tanah kas desa/bengkok yang semestinya di kembalikan pada Pemerintah, lalu bagaimana jika ternyata masih dalam keaadan ditangan penyewa? Dan masih banyak lagi tanah bengkok yang dikerjakan oleh mantan perangkat desa puluhan tahun, tanpa kejelasan. Atau mungkin ini bagian dari skenario busuk untuk mengulur waktu, Parti hanya akan diberhentikan dimasa akhir jabatanya(6 th).

Belakangan ini tidak saja penggunaan tanah bengkok yang telah dirubah aturan mainnya oleh Kepala desa nonaktif, dana desa yang digelontorkan Pemerintah yang semestinya digunakan membangun sarana dan prasarana desa sesuai tujuan awalnya, juga lumayan banyak yang telah tilep oleh Kepala Desa nonaktif tersebut.

“Pak, kenapa di dusun kami rehab jalan kampung tidak bisa selesai?” tanya salah satu tokoh masyarakat kepada Kaur Pembangunan Desa Tawangrejo,Kec.Gemarang, Kab.Madiun, yang merangkap pula sebagai Bendahara (Yatno, 38 th). Keterangan darinya,”Lha bagaimana lagi, uang dana desa puluhan juta masih dibawa oleh Bu Parti dan belum dikembalikan”.

Dalam hal ini peranan Pemerintah Kab.Madiun sangat diharapkan oleh banyak pihak. Utamanya mengenai status Kepala desa tersebut, berikut hak dan kewajiban yang masih dan tidak boleh dikerjakan. Harus segera ada ketegasan. Kemudian yang kedua dan tidak kalah pentingnya adalah, kalaupun ada sidak(inspeksi mendadak), mengenai status dan penyelewengan yang telah dilakukan oleh Kepala desa nonaktif harus tegas, transparan dan mengesampingkan iba, demi lurusnya dan keadilan, selanjutnya penerpan sanksi kepada pelaku penyelewengan/pembangkangan. Jika minimal dua aspek tersebut tidak dipakai, maka mustahil penegakkan hukum, penyelewengan dana desa tersebut bisa terbongkar.
Seperti biasa yang terjadi, merekayasa data, membuat kesaksian palsu, membuat nota fiktif dan keadilan,kebenaran akan semakin jauh, tidak akan pernah terwujud di bumi Tawangrejo,Kecamatan Gemarang,Kabupaten Madiun [Whong/Mdn]