Scroll untuk baca artikel
DAERAH

ADD Rp 100 M Nyantol Di Kas Pemkab

Avatar photo
214
×

ADD Rp 100 M Nyantol Di Kas Pemkab

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE–Anggaran DD (Dana Desa) dari pemerintah pusat untuk termin pertama sudah masuk ke kas daerah Kabupaten Jombang. Besarnya sekitar Rp 100 miliar atau 60 persen dari total anggaran DD secara keseluruhan. Hanya saja, dana yang bersumber dari APBN tersebut belum bisa didistribusikan ke masing-masing desa.

Alasannya, pemkab harus merubah Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dulu, hal itu menyusul adanya kebijakan Kementrian Desa PDT (Pembangunan Daerah Tertingggal), yang mengatur proses pencairan DD hanya dua kali. Pertama 60 persen, sedangkan termin kedua sebesar 40 persen.

Demikian ditegaskan Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jombang, Eka Suprasetya, Kamis (14/4/2016). “Anggaran DD sebesar 60 persen sudah masuk ke kas daerah. Namun dana sekitar Rp 100 miliar tersebut belum bisa kita distribusikan ke desa karena masih menunggu Perbup. Namun urusan teknis tersebut wewenang BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),” ujar Eka.

Eka mengatakan, Kabupetan Jombang mendapat alokasi DD sebesar Rp 191 miliar. Dana tersebut untuk 302 desa. Namun demikian, lanjut Eka, untuk tahun ini kucuran DD itu dilakukan dua tahap, yakni sebesar 60 persen dan 40 persen. Hal itu berbeda dengan tahun sebelumnya, pencairan DD dilakukan tiga tahap. Yakni, 40 persen, kemudian 40 persen, dan terakhir 20 persen.

“Karena itu, kami masih menunggu aturan baru tersebut atau Perbup. Sehingga kami belum berani mencairkan dana tersebut ke rekening desa. Untuk pencairan, harus ada regulasinya, perbupnya. Biar nanti kita tidak keliru,” katanya mengulang.

Kepala BPMD Kabupaten Jombang Sudarmadji membenarkan pernyataan Eka Suprastya. Menurutnya, hingga pertengahan April ini pencairan DD belum bisa dilakukan, karena terganjal aturan. Tahun lalu, kata Darmadji, DD dicairkan tiga kali. Akan tetapi, tahun ini aturannya hanya dua kali. Tahap pertama sebesar 60 persen dan untuk tahap kedua sebesar 40 persen. Karena itu pula Perbup harus dirubah terlebih dulu.

Dalam Perbup yang lalu, lanjutnya, mengacu pada PP 60 Tahun 2014, pencairan DD masih menggunakan model pencairan 40 persen tahap pertama, kemudian 40 persen lagi tahap kedua, dan tahap ketiga 20 persen. Sedangkan untuk tahun ini terbit PP 8 Tahun 2016, dengan aturan pencairan dilakukan dua kali. “Karena PP berubah, maka Perbup harus menyesuaikan. Kami sudah ajukan perubahan Perbup ke bagian hukum pemkab,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait perubahan Perbup, Kabag Hukum Pemkab Jombang Agus Purnomo, membenarkan. “Perubahan Perbup Nomer 6 tahun 2015 terkait pencairan dana desa sudah masuk ke meja kami. Paling lambat minggu depan sudah selesai dan DD sudah bisa dicairkan,” kata Agus.

Menurut Aktifis LSM KOMPAK (Komunitas Pemuda anti Korupsi) Jombang Lutfi mengatakan, Seharusnya Pemerintah Kabupaten Jombang segera mempercepat mengeluarkan Perbub tentang prosespencairan Dana Desa (DD) demi kelancaran pembangunan insfrastruktur diDesa. Jangan sampai Pembangunan di Desa terlambat merealisasikannya. Lutfi berharap proses perubahan sistem tersebut dapat segera diselesaikan, Dengan demikian, DD dapat segera dicairkan ke Desa. “Kalau (DD) masuk akhir April ini, kemungkinan besar awal Mei sudah sampai di Desa (TOK/BN)