Premi BPJS Ketenagakerjaan Digratiskan 4 Bulan, Didorong Mandiri Setelah Sosialisasi TPAKD

Terbit: 15 Oktober 2025 | 07:00 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Senyum sumringah terpancar dari wajah para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Lentera Bakti Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Perikanan, memberikan stimulus asuransi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis untuk premi selama empat bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2025.

Bantuan ini diterima secara simbolis pada acara Sosialisasi dan Edukasi Produk Keuangan Perbankan dan Asuransi yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sumenep pada Selasa (14/10/2025).

Akses Asuransi dan Pemahaman Keuangan untuk Nelayan

Ketua KUB Lentera Bakti, Suhartono, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kepedulian Pemkab Sumenep. Ia mengakui, selama ini informasi mengenai asuransi jiwa dan program perbankan sangat minim di kalangan nelayan.

“Kami para nelayan merasa bersyukur atas perhatian Pemkab Sumenep yang telah mempermudah kami untuk memiliki kartu keanggotaan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Suhartono.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi TPAKD bukan hanya sekadar pemberian kartu gratis, tetapi juga membuka wawasan baru tentang pentingnya asuransi jiwa dan akses terhadap program pinjaman perbankan tanpa bunga yang ramah bagi nelayan.

Dorongan Pemkab Sumenep untuk Kemandirian Nelayan

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa stimulus ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kemandirian. Pihaknya berharap anggota KUB Lentera Bakti dapat melanjutkan pembayaran premi secara mandiri setelah masa subsidi empat bulan berakhir.

“Para nelayan yang sudah punya kartu asuransi BPJS Ketenagakerjaan seperti nelayan di desa Ambunten Timur dan lainnya sudah bisa mandiri karena sangat bermanfaat,” ungkap Joni, mencontohkan keberhasilan program serupa di wilayah lain.

Joni menambahkan bahwa program subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, yang diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumenep Nomor 02 Tahun 2022.

“Program ini baru dilaksanakan untuk ke BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024, sebelumnya sejak 2017 melalui Jasindo. Kami berharap program subsidi ini nantinya bisa ditambah menjadi 12 bulan, tergantung dari pengajuan usulan yang disetujui untuk program tahun depan,” pungkasnya.

Tim TPAKD yang terlibat dalam sosialisasi ini mencakup perwakilan dari Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, serta melibatkan pihak BPRS Bhakti Sumekar dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kolaboratif ini menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial nelayan di wilayahnya.

[ren/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *