Madura Expose— Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno akan merehabilitasi sebanyak 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.
Menurut Bambang, rehabilitasi tersebut tidak serta merta dilakukan tanpa hasil tes urine yang dalam hal ini melibatkan semua pihak terkait. Pihaknya mengakui, selama ini, belum ada rehabilitasi terhadap budak narkoba yang dinyatakan positif pengguna.
“Rehabilitasi itu penting dilakukan dengan mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis sosial”, terangnya kepada awak media.
Tak hanya PNS, lanjutnya, rehabilitasi ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat non PNS yang wajib direhabilitasi apabila dinyatakan positif pengguna narkotika.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Sumenep, kasus narkoba yang terjadi sepanjang tahun 2015 berjumlah sebanyak 58 orang. Tiga diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil yang kini mendekam di penjara karena terbukti memiliki, menguasai dan membawa narkoba.
(dbs/fer)