Mendoakan Mafia Tambang ‘Cepat Lewat’, Bolehkah?

Terbit: 11 Maret 2026 | 12:01 WIB

MADURAEXPOSE.COM – Di tengah debu galian C yang kian menyesakkan dada warga Sumenep, muncul pertanyaan teologis yang radikal namun jujur: Bolehkah kita mendoakan para perusak alam itu agar segera dicabut nyawanya? Dalam tradisi hukum Islam faksi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), doa orang yang terzalimi (mazlum) memiliki kedudukan khusus di langit, namun para ulama memiliki batasan-batasan yang sangat menarik untuk dibedah.

Perspektif Fikih: Antara Keadilan dan Kebinasaan

Secara umum, rujukan Aswaja (seperti dalam kitab Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi) menjelaskan bahwa mendoakan keburukan bagi pelaku kejahatan—terutama kejahatan publik (darar ‘am)—adalah diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada tindakan Nabi SAW yang pernah melakukan Qunut Nazilah, mendoakan secara spesifik kehancuran bagi kabilah-kabilah yang melakukan pengkhianatan dan pembunuhan.

Dalam konteks Tambang Galian C ilegal di Sumenep yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai Ifsad fil Ardh (merusak bumi). Ulama Aswaja berpendapat bahwa mendoakan pelaku kejahatan sistemik agar segera dihentikan—baik melalui hidayah maupun melalui “pencabutan paksa” kuasa dan nyawanya oleh Tuhan—adalah ekspresi dari jeritan keadilan.

Namun, mayoritas ulama salaf tetap menganjurkan mendoakan hidayah terlebih dahulu. Kecuali, jika pelaku tersebut dianggap sudah melampaui batas dan tidak ada jalan lain untuk menghentikan kerusakannya selain dengan ketiadaannya.

Administrasi Ilahiyah vs Mafia Tambang

Dari sudut pandang administrasi publik, kegagalan penegakan hukum di lapangan seringkali mendorong masyarakat mencari keadilan lewat “jalur langit”. Ketika regulasi tumpul dan pengawasan DPRD masih dalam tahap “prosedural”, doa menjadi instrumen kontrol sosial paling akhir.

Jika warga Sumenep mulai mengetuk pintu langit agar para perusak galian C “segera diselesaikan” oleh takdir, itu adalah sinyal bahwa krisis kepercayaan terhadap keadilan di bumi sudah mencapai titik nadir.

EDITORIAL NOTE (Global Humanist Version):

“In the ‘Acreless Village’ (Kampung Gemini), truth is our only compass. When the land is scarred by illegal mining, the spiritual cry for justice becomes an echo of environmental preservation. MaduraExpose.com posits that while law and order must prevail on earth, the divine dialogue between the oppressed and the Creator is a sovereign right. To pray for the end of destruction is to pray for the survival of life itself. Let the ‘Dance of Life’ continue, free from the dust of greed.”

Executive Director & Chief Strategist: Ferry Arbania | Madura Expose Digital Ecosystem

Episentrum Kerusakan: Hegemoni Galian C dan “Syahwat” Eksploitasi yang Melumpuhkan Sumenep

DISCLAIMER & RUANG DIALOG ILMIAH

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai upaya membedah fenomena sosial melalui kacamata teologi publik. Mengingat kedalaman ilmu hukum Islam yang begitu luas, kami mengundang para alim ulama, kiai, ustadz, serta pakar hukum Islam yang ‘alim untuk memberikan penyempurnaan, koreksi, maupun ulasan tambahan secara kaffah (menyeluruh) demi kemaslahatan umat.

Kami sangat menghargai dialektika pemikiran yang membangun. Bagi para ahli yang ingin memberikan tanggapan ilmiah terkait topik ini, silakan mengirimkan tulisan lengkap beserta foto diri (format artikel opini) melalui email resmi Redaksi Madura Expose di: maduraexposenews@gmail.com

Kedaulatan ilmu adalah cahaya bagi keadilan.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *