Episentrum Kerusakan: Hegemoni Galian C dan “Syahwat” Eksploitasi yang Melumpuhkan Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 08:05 WIB

SUMENEP – Bukit-bukit di Bumi Sumenep tak lagi hijau; mereka kini “berdarah”. Luka menganga di sekujur perbukitan bukan lagi sekadar pemandangan alam yang tergerus, melainkan bukti nyata dari kejahatan ekologis yang terstruktur, sistematis, dan masif. Di balik deru mesin ekskavator yang tak henti mengoyak rahim bumi, tersimpan sebuah ironi besar: hukum yang mandul dan dugaan adanya oknum pejabat yang seolah-olah “menghamba” pada tumpukan rupiah dari debu galian C ilegal.

Anatomi Regulasi: UU Minerba yang Kehilangan Taring

Secara Administrasi Publik, kita sedang menyaksikan sebuah tragedi bernama Regulatory Impotence. Kelahiran UU Nomor 3 Tahun 2020—sebagai revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan sumber daya alam. Namun, di lapangan, regulasi ini tak lebih dari tumpukan kertas tanpa taring.

Sentralisasi perizinan ke pemerintah pusat (Jakarta) justru seringkali dijadikan dalih “ruang abu-abu” oleh para oknum di daerah. Mereka bersembunyi di balik kompleksitas birokrasi, mengklaim izin dalam proses, sementara bukit-bukit sudah rata dengan tanah. Padahal, secara yuridis, Pasal 158 UU Minerba sangat eksplisit: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Bencana Ekologis: Menanti “Ijab Kabul” Banjir dan Longsor

Kerusakan “jahat” ini sudah berlangsung menahun. Dalam perspektif lingkungan hidup, penggundulan bukit galian C telah menghancurkan struktur topografi alami Sumenep. Bukit yang sejatinya berfungsi sebagai catchment area (daerah resapan air) kini telah beralih fungsi menjadi “jalan tol” bagi air hujan untuk meluncur deras menuju pemukiman warga.

Inilah yang dalam kaidah Ahlussunnah Wal Jamaah disebut sebagai Mafsadat (kerusakan). Kita diingatkan dalam Al-Qur’an bahwa kerusakan di darat dan di laut adalah akibat ulah tangan manusia sendiri.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

dhaharal-fasâdu fil-barri wal-baḫri bimâ kasabat aidin-nâsi liyudzîqahum ba‘dlalladzî ‘amilû la‘allahum yarji‘ûn

Ketika keseimbangan alam dirusak demi egoisme ekonomi, maka banjir bandang dan tanah longsor bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan kepastian yang sedang menunggu waktu. Ekosistem yang hancur adalah hutang yang harus dibayar mahal oleh anak cucu kita nantinya.

Dalam kaidah pentingnya adalah, dar’ul mafasid aula min jalbi mashalih (درء المفاسد اولى من جلب المصالح), yang artinya “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”. Misalnya, perbuatan maksiat, bahaya lingkungan, atau kebijakan yang merugikan masyarakat luas.

 

Regulatory Capture: Penegak Hukum di Simpang Jalan

Dampak buruk galian c terhadap lingkungan Sumenep yang mengancam bencana banjir bandang dan tanah longsor.
“Menanti bom waktu: Kerusakan lingkungan hari ini adalah bencana bagi anak cucu kita di masa depan.” [Ilustrasi gambar: Dok. Madura Expose/AI Generation]

Mengapa praktik ilegal ini awet? Jawabannya ada pada fenomena Regulatory Capture. Ini adalah kondisi “gelap” di mana lembaga pengawas dan penegak hukum justru “dipertanyakan” dan seolah “disandera” oleh kepentingan kelompok tertentu yang seharusnya mereka awasi. Hubungan gelap antara pengusaha tambang nakal dan oknum pemegang otoritas diduga kuat telah menjadi sebuah “imunitas” yang luar biasa.

Jika malam ini para “serakah” tambang ini tidak bisa tidur nyenyak, itu terjadi bukan karena mereka takut ditangkap, tapi karena mereka sedang sibuk menghitung berapa lagi bukit yang bisa mereka konversi menjadi pundi-pundi pribadi, sembari membiarkan rakyat Sumenep menghirup debu dan menelan risiko bencana. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia”.

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Menakar ‘Warisan’ Fiskal: Bedah Raperda APBD Sumenep 2026 di Meja Paripurna

Terbit: 8 April 2026 | 03:41 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Momentum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *