
SUMENEP – Gelombang penolakan terhadap aktivitas survei seismik migas yang direncanakan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan Kepulauan Kangean kembali memuncak.
Dalam aksi Jilid III yang tegas, Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menyatakan penolakan mutlak, menuding kegiatan eksplorasi ini mengancam ekosistem, mata pencaharian nelayan, dan memperparah ketimpangan sosial-ekonomi.
GMK menilai survei seismik bukan hanya berpotensi merusak lingkungan laut, tetapi juga mengganggu nelayan tradisional dan memicu konflik horizontal akibat terganggunya akses laut.
Kangean Penghasil Migas, Masyarakat Tetap Tertinggal
Inti dari kritik GMK adalah kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan alam. Mereka menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Meski Kangean penghasil migas, pembangunan di kepulauan masih jauh dari harapan. Infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat tidak menunjukkan perubahan signifikan,” tegas GMK. dikutip dari Memoonline.
Narasi “migas untuk pembangunan” dinilai GMK terbukti hanya menyisakan kerusakan ekologis dan keterpinggiran masyarakat di wilayah yang kaya sumber daya alam tersebut.
Landasan Hukum: Kangean adalah Pulau Kecil
Penolakan GMK tidak hanya didasarkan pada aspek ekologis dan ekonomi, tetapi juga pada landasan regulasi yang kuat. GMK menekankan bahwa Pulau Kangean termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas eksplorasi migas di wilayah tersebut bertentangan dengan beberapa undang-undang, termasuk:
- Pasal 33 UUD 1945.
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tuntutan Tegas: Cabut Izin dan Buktikan Keberpihakan
GMK secara terbuka mengecam sikap abai Pemerintah Kabupaten Sumenep yang hingga kini belum mengambil langkah tegas. “Diamnya pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tambah GMK.
Untuk membuktikan keberpihakan kepada masyarakat Kangean, GMK menuntut empat hal krusial:
- Menolak secara tegas survei seismik migas oleh PT KEI di Pulau Kangean.
- Mendesak Pemkab Sumenep mencabut seluruh bentuk persetujuan eksplorasi migas.
- Menuntut pernyataan resmi penolakan dari pemerintah daerah.
- Meminta Pemkab Sumenep mendesak pemerintah pusat membatalkan seluruh survei seismik migas di Pulau Kangean.
Penolakan Jilid III ini menunjukkan ketegasan mahasiswa dan masyarakat kepulauan untuk menolak aktivitas eksplorasi yang dinilai mengorbankan masa depan ekosistem demi kepentingan korporasi.
[mem/gim/dbs]

![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)



![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)