GMK Tuding Survei Migas PT KEI Ancam Ekosistem Kangean dan Khianati Konstitusi?

Terbit: 29 September 2025 | 22:39 WIB

SUMENEP – Gelombang penolakan terhadap aktivitas survei seismik migas yang direncanakan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan Kepulauan Kangean kembali memuncak.

 

Dalam aksi Jilid III yang tegas, Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menyatakan penolakan mutlak, menuding kegiatan eksplorasi ini mengancam ekosistem, mata pencaharian nelayan, dan memperparah ketimpangan sosial-ekonomi.

 

GMK menilai survei seismik bukan hanya berpotensi merusak lingkungan laut, tetapi juga mengganggu nelayan tradisional dan memicu konflik horizontal akibat terganggunya akses laut.

 

Kangean Penghasil Migas, Masyarakat Tetap Tertinggal

 

Inti dari kritik GMK adalah kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan alam. Mereka menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak tepat sasaran.

 

 

“Meski Kangean penghasil migas, pembangunan di kepulauan masih jauh dari harapan. Infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat tidak menunjukkan perubahan signifikan,” tegas GMK. dikutip dari Memoonline.

 

 

Narasi “migas untuk pembangunan” dinilai GMK terbukti hanya menyisakan kerusakan ekologis dan keterpinggiran masyarakat di wilayah yang kaya sumber daya alam tersebut.

 

 

Landasan Hukum: Kangean adalah Pulau Kecil

 

Penolakan GMK tidak hanya didasarkan pada aspek ekologis dan ekonomi, tetapi juga pada landasan regulasi yang kuat. GMK menekankan bahwa Pulau Kangean termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas eksplorasi migas di wilayah tersebut bertentangan dengan beberapa undang-undang, termasuk:

 

  1. Pasal 33 UUD 1945.
  2. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

 

Tuntutan Tegas: Cabut Izin dan Buktikan Keberpihakan

 

GMK secara terbuka mengecam sikap abai Pemerintah Kabupaten Sumenep yang hingga kini belum mengambil langkah tegas. “Diamnya pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tambah GMK.

 

 

Untuk membuktikan keberpihakan kepada masyarakat Kangean, GMK menuntut empat hal krusial:

  • Menolak secara tegas survei seismik migas oleh PT KEI di Pulau Kangean.
  • Mendesak Pemkab Sumenep mencabut seluruh bentuk persetujuan eksplorasi migas.
  • Menuntut pernyataan resmi penolakan dari pemerintah daerah.
  • Meminta Pemkab Sumenep mendesak pemerintah pusat membatalkan seluruh survei seismik migas di Pulau Kangean.

Penolakan Jilid III ini menunjukkan ketegasan mahasiswa dan masyarakat kepulauan untuk menolak aktivitas eksplorasi yang dinilai mengorbankan masa depan ekosistem demi kepentingan korporasi.

 

[mem/gim/dbs]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *