FPMK Desak Polri Usut Tuntas PBB Gratis Mantan Bupati Sumenep

Terbit: 30 Oktober 2015 | 04:37 WIB

Maduraexpose.com- Ketua Umum Front Pemuda Madura Kepulauan mendesak pihak Polri, baik ditingkat Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri di Jakarta untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis imbas dari janji politik Busyro Karim-Soengkono Sidik (AbusSidik) saat kampanye Pilkada Sumenep 2010 silam.

“Atas nama rakyat Sumenep kami bersumpah akan terus mengawal kasus PBB gratis mantan Bupati Sumenep sampai ada titik terang. Untuk itu, kami atas nama FPMK mendesak pihak Polri segera mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya”, ujar Asip Irama, Ketua Umum FP-MK kepada Maduraexpose.com.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta seluruh aktivis di Sumenep, baik dari kalangan pemuda, aktivis mahasiswa, LSM dan penggiat anti korupsi untuk bersatu mengawal kasus dugaan PBB gratis yang sudah dilaporkan kepihak Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Aktivis LSM dan penggiat angi korupsi di Sumenep sangat banyak. Alangkah hebatnya jika bersatu dengan kawan-kawan mahasiswa dan pemuda dalam memberantas segala bentuk tindakan yang mengarah kepada abuse of power oknum pejabat”, timpalnya.

Sebelumnya, Front Mahasiswa Kepulauan Madura (FP-MK) melaporkan indikasi penyelahgunaan wewenang dan korupsi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya sejak 2010, warga Sumenep tidak ada yang bayar pajak bumi bangunan (PBB), namun ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar.

Aktivis asal Sumenep yang saat ini masih melanjutkan pendidikan di Jakarta ini menambahkan, dengan menyatakan bahwa warga masyarakat tidak usah bayar pajak, hal itu, lanjut Asip, sama artinya mengajari warga melanggar UU dan pembangkangan pada peraturan.

“Bupati Sumenep dalam hal ini telah mengajari warga masyarakatnya membangkang dan mendorong pelanggaran undang-undang. Dengan tidak bayar pajak, warga melanggar UU dan pembangkangan yang di-amini oleh Bupati. Akibat fatal, kelak jika pergantian bupati dan melaksanakan UU dengan menarik pajak sesuai ketentuan UU, maka akan ada distrust, ketidakpercayaan dan menurukan wibawa aparat Negara.” pungkasnya

(iy/trS/mex/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *