IBC: Dana Bansos Sumenep Diduga untuk Bayar Pajak

Terbit: 31 Oktober 2015 | 01:33 WIB

Maduraexpose.com- Kebijakan Bupati Sumenep Busyro Karim menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warganya rawan melecehkan regulasi karena diduga menggunakan dana untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui kepala desa.

“Makanya kami meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit dana bansos Sumenep yang diduga dipakai untuk bayar pajak gratis itu,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC) Akhmad Suhaimi,

Menurutnya, langkah Busyro itu diambil semata-mata hanya pencitraan untuk mendapatkan dukungan dalam Pilkada Sumenep pada 2010.

“Itu menunjukkan bupati mengajarkan rakyatnya membangkang dan melecehkan UU dengan tidak bayar pajak. Padahal pajak itu wajib hukumnya,” kata Suhaimi.

Anggota BPK Ahsanul Qosasi menyayangkan praktik pemberian pajak gratis tersebut dalam kampanye pilkada Busyro.
“Saya sudah sampaikan bahwa itu pelanggaran UU yang nyata. Negara ini hidup dari Pajak dan Migas, jangan pernah menggangu penerimaan keduanya. Apalagi penerimaan pajak Sumenep masih di bawah standar kewajaran,” kata Ahsanul.

Menurut anggota BPK asal Sumenep ini, pemimpin daerah yang menggratiskan pajak adalah pemimpin yang tidak paham tata kelola dan postur keuangan daerah.

“Bansos dan alokasi dana desa (ADD) menjadi bancakan, mengurangi hak rakyat untuk mendapatkan hak pembangunan. Kepala Desa adalah aktor utamanya, dimana Bupati menjadi sutradara. Inilah skandal keuangan daerah terburuk yang dilakukan secara masif dan terstruktur,” jelasnya. (ROL)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *