SUMENEP — Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) menunjukkan keseriusan maksimal mereka dalam mengawal dugaan kasus korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Mahasiswa dengan tegas memberikan ultimatum 5×24 jam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk segera menetapkan tersangka, atau mereka akan menempuh jalur pengaduan tertinggi, termasuk melapor langsung ke Presiden RI.
Soroti Lambannya Proses Hukum Extraordinary Crime
Dugaan korupsi yang menelan anggaran sekitar Rp 1,2 Miliar ini dinilai FMPK telah mencoreng integritas demokrasi lokal. Meskipun pengaduan sudah masuk sejak November 2024 dan kasus telah naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025, Kejari Sumenep dinilai berjalan terlalu lamban.
“Korupsi adalah extraordinary crime dan harus ditangani dengan extraordinary action,” ujar perwakilan FMPK. “Ironisnya, setelah hampir setahun proses berjalan, dengan bukti-bukti yang kami yakini sudah kuat, Kejari masih berlindung di balik alasan klasik: menunggu hasil audit kerugian negara.”
FMPK menilai penundaan penetapan tersangka ini sebagai eufemisme dari minimnya keberanian atau ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum. Mereka meyakini, keadilan dalam kasus ini seolah terpenjara dalam lambannya birokrasi audit.
Tiga Tuntutan Mendesak dengan Batas Waktu Tegas

Untuk membuktikan keseriusan mereka, FMPK tidak hanya sekadar berdemonstrasi, melainkan merilis tiga tuntutan tegas dengan batas waktu yang tak bisa ditawar:
- Tuntaskan Penyidikan Secara Profesional: Mendesak Kejari Sumenep menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.
- Segera Tetapkan Tersangka Eks Komisioner KPU 2024: Menuntut penetapan tersangka segera, terutama terhadap oknum eks Komisioner KPU yang diduga menjadi dalang utama kasus ini, tanpa ada tebang pilih.
- Ancaman Pelaporan Kinerja dalam 5×24 Jam: Paling krusial, FMPK memberikan batas waktu 5×24 jam bagi Kejari untuk menetapkan tersangka.
Jika batas waktu tersebut terlampaui dan tersangka belum juga ditetapkan, FMPK memastikan akan segera mengajukan laporan resmi terkait lambannya kinerja penyidik.
📢 “Ancaman ini bukan gertakan semata. Kami akan menempuh jalur pengaduan kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim (Aswas), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI). Lebih dari itu, kami akan mengirimkan tembusan laporan langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” tegas Tolak Amir,SH Korlap FMPK.
FMPK berharap desakan moral dan politik ini dapat memicu keberanian Kejari Sumenep untuk segera mengambil tindakan tegas. Integritas Pemilu dan kepercayaan publik dipertaruhkan. FMPK bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas, membuktikan bahwa hukum di Sumenep benar-benar tajam ke atas.

















