SUMENEP, MADURA EXPOSE – Jagat publik di Kabupaten Sumenep kembali dihebohkan dengan munculnya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, seorang pria berinisial A, warga Desa Kebunan yang diketahui berprofesi sebagai guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, resmi dilaporkan ke Mapolres Sumenep.
Laporan yang dilayangkan oleh korban berinisial AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto ini, teregistrasi dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Januari 2026.
Modus Investasi Manis Berujung Miris
Dugaan skandal ini bermula pada Maret 2025. Terlapor A diduga melancarkan rayuan maut melalui pesan singkat untuk mengajak korban berinvestasi di bisnis percetakan dan pengadaan unit laptop. Dengan iming-iming keuntungan menggiurkan, korban AQN akhirnya tergiur dan mengajak rekannya, K, untuk menyetorkan modal awal sebesar Rp 27,5 juta.
Namun, alih-alih mendapatkan untung, dana tersebut diduga menguap tanpa kejelasan. Janji pembagian hasil yang sebelumnya dipaparkan secara manis oleh terlapor tak kunjung terealisasi.
Dana Masjid Pun Diduga Turut ‘Dilahap’
Mirisnya lagi, dugaan aksi tidak terpuji ini tidak berhenti di situ. Pada 6 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta. Mirisnya, uang tersebut merupakan dana sisa kegiatan Maulid Nabi yang diamanatkan oleh takmir masjid setempat untuk diputar di usaha percetakan tersebut.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Klien kami sudah berupaya menagih berkali-kali, namun terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ungkap Marlaf Sucipto, Penasihat Hukum pelapor kepada Redaksi MaduraExpose.com, Selasa 10 Februari 2026.
Marlaf juga menerangkan total kerugian yang diderita kliennya ditaksir mencapai Rp 46.775.000.
“Hingga laporan ini dibuat, terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan.” pungkasnya.
REKAM JEJAK KRONOLOGI:
Maret 2025: Terlapor A mulai menawarkan investasi percetakan dan pengadaan 5 unit laptop.
5 Juli 2025: Penyetoran modal tahap awal sebesar Rp 27.500.000.
26 September 2025: Korban menagih janji, namun terlapor mulai memberikan alasan “angin surga”.
6 Oktober 2025: Penyerahan dana titipan Takmir Masjid sebesar Rp 13.000.000.
5 Januari 2026: Tak ada kepastian, korban resmi lapor ke Polres Sumenep dengan total kerugian Rp 46,7 juta.
Media ini berusaha melakukan konfirmasi ke pihak Polres Sumenep dan Pihak Kemenag setempat, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
(ril/tim/red)








