Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Geger Bangkalan Mulai Diadili di PN

Terbit: 21 Agustus 2025 | 23:39 WIB

BANGKALAN, MaduraExpose.com – Dua pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Geger, Bangkalan, akhirnya duduk di kursi pesakitan.

 

MH (23) dan B (55), yang didakwa dalam insiden yang sempat memicu ketegangan di masyarakat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu (20/8/2025).

 

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik Murbawan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Tadi kami sudah bacakan dakwaan untuk terdakwa B dan MH. Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya,” jelas Hendrik usai sidang.

 

Dengan tidak adanya eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum, proses peradilan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. JPU berencana menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 28 Agustus mendatang.

 

Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Syarif Baskoro, menyatakan akan fokus pada pembelaan dan berupaya menghadirkan saksi yang dapat meringankan kliennya. “Kami akan berupaya maksimal untuk membela hak-hak hukum klien kami,” kata Syarif.

 

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada duel antara MH dan B. Insiden yang terjadi pada 28 April 2025 itu dipicu oleh tantangan carok dan memuncak saat keduanya terlibat pertikaian menggunakan senjata tajam.

 

Ketegangan semakin memanas ketika keluarga MH mendatangi Puskesmas tempat B dirawat, yang sempat memicu bentrokan kembali. Beruntung, situasi berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan warga setempat. [tbtn/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *