Kado Pahit Bangkalan: Narkoba, Bui, dan Kursi Kades yang Terkudeta Hukum!

Terbit: 7 Maret 2026 | 18:03 WIB

MADURA EXPOSE, BANGKALAN – Marwah kepemimpinan desa di Kabupaten Bangkalan kembali tercoreng. Tak tanggung-tanggung, dua Kepala Desa (Kades) sekaligus—yakni Kades Patemon (Tanah Merah) dan Kades Geger (Geger)—resmi dilengserkan dari singgasana jabatannya setelah terjerat kasus hukum yang memalukan. Kades Patemon terbukti “akrab” dengan jeratan narkoba, sementara koleganya dari Desa Geger tersandung kasus kriminal penganiayaan. Kini, posisi mereka resmi diambil alih oleh Penjabat (Pj) demi menyelamatkan pelayanan publik yang sempat tersandera jeruji besi.

Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Abdul Azis, menegaskan bahwa penunjukan Pj ini adalah langkah darurat yang tak terelakkan. Mengingat status hukum keduanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain “memecat” secara administratif agar roda pemerintahan di dua desa tersebut tidak ikut lumpuh. “Kedua Pj sudah mulai aktif bertugas memberikan pelayanan di desanya masing-masing,” tegas Azis (7/3/2026).

Analisis Administrasi Publik: Urgensi Integritas dan Mekanisme PAW

Secara Administrasi Publik, pergantian kepemimpinan akibat kasus pidana mencerminkan kerentanan tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Penunjukan Penjabat (Pj) adalah solusi jangka pendek untuk menjaga kontinuitas pelayanan operasional, namun secara sosiologis, ini menyisakan krisis legitimasi yang mendalam. Fenomena ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi mekanisme rekrutmen politik di tingkat desa agar tidak hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan finansial, melainkan integritas moral yang teruji.

Terkait keberlanjutan kepemimpinan, mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi instrumen penting dalam Otonomi Desa. Namun, secara administratif, proses ini memerlukan konsensus mufakat dari para tokoh masyarakat setempat sebelum difasilitasi oleh DPMD. Tanpa adanya kesepakatan internal di tingkat desa, status Pj akan terus berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan marwah kepemimpinan desa tidak bisa hanya dipaksakan dari tingkat kabupaten (top-down), melainkan harus lahir dari kesadaran ko

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *