SUMENEP – Anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini resmi melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian ke Polda Jawa Timur pada Minggu (21/9/2025).
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan merujuk pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa dugaan ujaran kebencian tersebut terjadi pada 20 September 2025 di Jalan Raung 8, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.Selengkapnya>>>>>>


















