Awas! Jangan Sembarangan Menerima Titipan Rokok Ilegal

Terbit: 28 September 2025 | 05:07 WIB

MaduraExpose.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

 

Kegiatan kali ini, yang digelar di Pendapa Kecamatan Tambakboyo pada Kamis (03/07), secara khusus menekankan pentingnya bagi pemilik toko dan masyarakat agar tidak sembarangan menerima titipan rokok ilegal.

 

 

Sosialisasi ini melibatkan 50 peserta dari tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah, yakni Tambakboyo, Bancar, dan Jenu. Peserta terdiri dari tokoh masyarakat, pemilik warung penjual rokok, distributor, dan pekerja rokok tembakau.

 

Target: Meminimalkan Peredaran Rokok Ilegal di Perbatasan

 

Endro Budi Sulistyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, berharap tiga kecamatan perbatasan ini bisa menjadi wilayah percontohan yang bersih dari rokok ilegal.

 

 

“Kami berharap wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah ini betul-betul dapat kita minimalisir, kita kurangi, dan syukur bisa kita zero kan adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” tegas Endro.

 

 

Ia secara spesifik meminta para peserta sosialisasi untuk memahami risiko dan dampaknya, serta mengedukasi pedagang lain agar tidak sembarangan menerima titipan rokok ilegal yang dapat menjerat mereka pada sanksi hukum.

 

 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan bertujuan ganda: meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai serta mendorong partisipasi aktif dalam memberantas rokok ilegal.


 

Peran Aktif Masyarakat dan Ancaman Sanksi

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, berharap masyarakat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Kerugian ini tidak hanya dari sektor penerimaan negara, tetapi juga dari persaingan usaha yang tidak sehat.

 

 

Dukungan penuh datang dari wilayah lokal. Sekretaris Kecamatan Tambakboyo, Wachib Nurfinahar, menyambut baik kegiatan ini sebagai penambah wawasan masyarakat. “Masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Harapannya, informasi ini nantinya bisa disebarluaskan kepada yang lain,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Siswanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban, mengingatkan bahwa Pemkab Tuban rutin menggelar operasi pasar bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian.

 

 

“Operasi ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan edukasi langsung kepada pedagang terkait rokok ilegal. Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Siswanto, seraya mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Tuban melalui Satria Aji Nugroho turut menjelaskan peran dan proses hukum yang akan dihadapi bagi para pelaku tindak pidana cukai di Kabupaten Tuban.

 

[dbs/tubankab/gim/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *