Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Dibalik Tak Lazimnya Pemecatan Ketua STKIP Sumenep

Avatar photo
145
×

Dibalik Tak Lazimnya Pemecatan Ketua STKIP Sumenep

Sebarkan artikel ini

Madura Expose—Hingga saat ini konflik internal antara pihak Yayasan dan kubu Musaheri, Ketua STKIP PGRI Sumenep masih terus memanas. Pro kontra terus meliar dikalangan dosen dan mahasiswa.

Pemecatan Musaheri dinilai sarat kepentingan dan tidak prosedural karena mengabaikan tahapan yang telah diatur dalam AD/ART. Bahkan, sebagian besar mahasiswa yang aktiv didunia pergerakan maupun himpunan menilai pihak yayasan telah mengambil langkah yang salah.

Versi mahasiswa, pemecatan Musaheri sangat berdampak pada citra kampus termasuk adanya kemungkinan terburuk berkurangnya calon mahasiswa yang akan kuliah di kampus yang penuh dengan pohon cemara itu pada priode selanjutnya.
Kondisi ini diperburuk dengan statemen Ahmad Novel yang bertugas sebagai kuasa hukum dari pihak Yayasan STKIP PGRI.

Dalam keterangan persnya yang dilansir sejumlah media, Novel bilang adanya pelanggaran statuta perguruan tinggi yang dilakukan Musaheri. Salah satunya, yang bersangkuta diduga tidak melaporkan penggunaan anggaran sejak tahun 2012.

“Yang bersangkuta juga membuka kelas jauh tanpa sepengetahuan pihak yayasan”, imbuhnya.
Rupanya pernyataan Novel ini membuat kubu Musaheri meradang dan menganggap SK pemecatan dirinya tak mendasar, cacat hukum dan tidak profesional.

“Silahkan pelajari kembali statuta STKIP PGRI Sumenep. Disana disebutkan bahwa pengangkatan dan pemecatan Ketua itu dilakukan melalui rapat senat. Soal laporan kegiatan saya, sudah kita laksanakan berdasarkan aturan yang ada”, imbuhnya.

Musaheri dengan tenang meladeni semua sangkaan yang dilamatkan kepadanya, termasuk soal laporan kegiatan sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

“Kalau masalah kelas jarak jauh itu bukan domain saya karena sudah ada sejak lama, sebelum saya diangkat sebagai Ketua STKP PGR Sumenep, Madua, Jawa Timur.