Diam-Diam Kejati Jatim Selidiki Kasus Korupsi Besar

Terbit: 9 Oktober 2018 | 11:16 WIB

MaduraExpose.com,Surabaya–Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penyidikan dugaan tindak pindana korupsi yang tak kalah besar seperti kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Penyidikan ini dibenarkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.

Saat dikonfirmasi, Sunarta tidak menampik hal itu, Minggu (7/10/2018). Bahkan pihaknya meyakinkan bahwa kasus yang tengah disidik ini merupakan kasus korupsi yang besar. Namun sayangnya Kajati asal Subang, Jawa Barat ini enggan merincikan kasus apakah yang tengah disidik oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

“Pokoknya ada yang besar. Dan ini (penyidikan, red) kasus korupsi. Tapi harus ekspose dulu di Kejagung (Kejaksaan Agung),” kata Sunarta.

Disinggung lagi terkait bocoran kasus apakah ini, pria yang pernah menjabat sebagai Kajati NTT ini masih menyimpan rapat hal itu. Sunarta mengaku, sebenarnya pekan lalu penyidikan kasus ini harus ekspose di Kejagung, tapi belum terlaksana. Pihaknya merencanakan pekan ini akan dilakukan ekspose terkait kasus itu.

“Tunggu ekspose dulu di Kejagung. Intinya kalau dilakukan ekspose di Kejagung, berati kasus ini besar kan,” tegas Sunarta.

Ditanya terkait kasus korupsi di daerah manakah, lagi-lagi Sunarta enggan merincikan sedikit pun. Pihaknya beralasan jika dikatakan sekarang akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Jangan dulu lah, sabar. Kalau diinfokan takutnya mengganggu penyidikan kasus ini. Pokoknya (kasus korupsi) besar,” ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal hasil penyidikan kasus P2SEM, Sunarta menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan dari dua Jaksa yang diberangkatkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari alat bukti kasus ini. Dua Jaksa ini, sambung Sunarta, rencananya pada Senin (8/10) ini akan dipanggil untuk memaparkan temuan dari PPATK.

“Perkara ini sudah lama, jadi kami memerlukan data-data dan bukti-bukti lagi. Salah satunya yakni menunggu laporan maupun temuan dari Jaksa yang diberangkatkan ke PPATK untuk menemukan bukti baru,” jelasnya.

Masih kata Sunarta, PPATK dalam penyidikan kasus ini dibutuhkan untuk membuat terang aliran dana P2SEM yang diduga mengalir terhadap tiga orang terkait. Dengan adanya laporan maupun hasil dari PPATK, Sunarta menegaskan bahwa hal itu berguna untuk melengkapi bukti-bukti yang ada, sekaligus sebagai acuan siapa saja anggota DPRD Jatim 2004-2009 yang akan dipanggil lagi.

“Kalau dari situ ada, maka siapa yang bisa dipanggil terkait itu. Kuncinya dari PPATK, kalau itu sudah ada datanya, kita bisa memanggil saksi-saksi yang perlu dimintai keterangan lagi,” pungkasnya.

Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.

Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. 

(eno/dut)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *