SUMENEP – Tujuh tahun silam, tepatnya 20 Juni 2012, kaca Gedung DPRD Sumenep pecah berkeping-keping. Bukan karena gempa, melainkan karena amarah yang memuncak dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) yang menolak eksplorasi minyak dan gas bumi (Migas).
Ricuh, bentrok, dan pemaksaan masuk ke ruang paripurna adalah drama politik yang menunjukkan satu hal: Rakyat Sumenep menolak kekayaan alamnya diambil tanpa kontribusi yang jelas dan tanpa jaminan lingkungan.
Hari ini, api penolakan itu menyala lagi di Kangean dan Sapeken. Pertanyaannya, mengapa setelah tragedi kaca pecah, komitmen politik untuk melindungi rakyat justru melempem?
Propaganda: Narasi Manis VS Realitas Pahit
Propaganda yang selama ini menyelimuti isu Migas selalu seragam: Eksplorasi adalah kunci pembangunan. Migas membawa PAD dan kemakmuran.
Namun, realitas pahit di lapangan jauh dari narasi manis itu. Ketika mahasiswa pada 2012 meneriakkan “kegiatan itu hanya menyengsarakan rakyat,” mereka merujuk pada tiga hal:
- Kemiskinan Abadi: Wilayah penghasil Migas, seperti kepulauan, seringkali tetap miskin. Kontribusi Migas (Dana Bagi Hasil) memang ada, tapi manfaat langsungnya nihil di tingkat akar rumput.
- Kerusakan Lingkungan: Kegiatan eksplorasi dan survei seismik secara nyata mengancam ekosistem laut, yang merupakan modal utama nelayan. Ancaman ini adalah pertaruhan hidup mati bagi ribuan keluarga.
- Ketidakjelasan Kontribusi: Seperti yang ditegaskan Korlap Aksi FKMS saat itu, Supriyadisyah, “Selama tidak ada kontribusi jelas bagi masyarakat, maka kami tolak eksplorasi migas tersebut.”
Propaganda kemakmuran Migas akan terus gagal jika tidak dibuktikan dengan pembangunan yang adil.
Edukasi: Kewajiban Politik yang Terabaikan
Aksi mahasiswa 2012 berhasil memaksa 18 Anggota DPRD, termasuk tokoh seperti Achmad Fauzi dan Achmad Husein, membubuhkan tanda tangan dukungan penolakan. Ini adalah kemenangan rakyat, namun sayangnya, kemenangan itu tidak terlembagakan.
Di sinilah letak edukasi politik yang gagal:
1. Kegagalan Perda Migas (Pansus II)
Setelah kericuhan 2012, DPRD sempat membentuk Pansus Migas (Pansus II, 2015) untuk menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan kantor perusahaan Migas di Sumenep dan mengatur ketat CSR. Perda ini adalah solusi hukum untuk menjamin kontribusi jelas yang dituntut mahasiswa.
Namun, Perda ini mandek, terhambat alasan teknis “waktu APBD 2016.” Ini adalah kegagalan fatal! Kegagalan ini membuat Sumenep hari ini tidak memiliki “taring” hukum untuk memaksa raksasa Migas bertanggung jawab.
2. Memperjelas Kontribusi
Rakyat harus diedukasi bahwa DBH (Dana Bagi Hasil) Migas berbeda dengan CSR. CSR adalah kewajiban sosial dan lingkungan langsung yang harus diatur dalam Perda. Tanpa Perda, CSR hanyalah sumbangan sukarela yang mudah diabaikan. Kontribusi jelas yang dituntut mahasiswa hanya bisa diwujudkan lewat Perda yang kuat.
Agitasi: Api Penolakan Kembali Menyala!
Penolakan survei seismik yang kini terjadi di Kangean dan Sapeken adalah bukti bahwa api perlawanan 2012 tidak pernah padam. Warga pesisir telah belajar dari sejarah: jika hukum daerah lemah, maka penolakan langsung adalah benteng terakhir mereka.
Agitasi politik harus diarahkan pada dua hal:
- DPRD Wajib Bertanggung Jawab: Tokoh-tokoh yang dulu menandatangani komitmen penolakan pada 2012 (dan kini mungkin menjabat di posisi strategis) harus segera mendorong Raperda Migas yang mandek itu untuk disahkan. Tanda tangan di atas kertas harus menjadi produk hukum yang mengikat.
- Tolak Eksplorasi Sebelum Ada Kantor: Warga berhak menolak setiap kegiatan eksplorasi baru—termasuk survei seismik—selama perusahaan Migas terkait (seperti KEI, Husky-CNOOC, EML, dan lainnya) belum membangun kantor permanen di Sumenep dan selama Perda Migas yang menjamin perlindungan lingkungan belum disahkan.
Jangan biarkan Kangean dan Sapeken menjadi korban kedua dari kegagalan legislatif yang sama. Kaca Gedung DPRD yang pecah pada 2012 adalah simbol. Hari ini, komitmen politik yang pecah justru jauh lebih menyakitkan bagi rakyat. Sumenep butuh Perda Migas, bukan hanya janji-janji Migas!


















