
SUMENEP – Isu minyak dan gas (Migas) di Sumenep selalu menyimpan cerita lama yang berulang. Pada tahun 2009, masyarakat dan Legislatif di DPRD Sumenep dilanda kekhawatiran akut: Blok Kangean—satu-satunya aset Migas yang diakui—terancam ‘melayang’ atau tidak diakui sebagai milik Sumenep.
Hari ini, 2025, kekhawatiran itu bermetamorfosis menjadi aksi penolakan nyata oleh warga di Kangean dan Sapeken terhadap survei seismik dan eksplorasi baru.
Ketegangan yang terjadi belasan tahun lalu dan penolakan keras saat ini memiliki benang merah yang sama: ketidakpercayaan rakyat terhadap manajemen kekayaan alam yang tidak transparan dan tidak berpihak.
2009: Ancaman Kehilangan Aset dan Desakan Pansus
Pada tahun 2009, kekhawatiran kehilangan Blok Kangean mencapai puncaknya. Anggota DPRD Sumenep saat itu, Malik Effendi, SH, dengan lantang mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset Daerah atau meminta keterangan resmi Bupati.
Kekhawatiran itu beralasan, berkaca pada sejarah kelam hilangnya aset:
- Blok Santos Gas Alam di Giligenting sudah melayang pada 2007.
- Hak atas lahan tambak Garam seluas lebih dari 90 hektar juga hilang.
“Saya sangat prihatin jika kekayaan Kabupaten Sumenep satu-satunya kembali melayang… Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, dipastikan Blok Kangean juga akan hilang,” ujar Malik, menekankan perlunya pertanggungjawaban Dewan kepada masyarakat.
Meski ada jaminan dari pihak Eksekutif (Dinas Pendapatan) melalui Drs. MD Suparto, M.Si, yang yakin Blok Kangean tidak akan hilang, trauma kehilangan aset telah terlanjur mengakar di benak publik dan Legislatif.
2025: Metamorfosis Ketakutan Menjadi Penolakan Aktif
Cepat beranjak ke tahun 2025. Isu kehilangan aset tidak lagi menjadi fokus utama, tetapi isu yang lebih mendasar: Apakah aset Migas ini membawa manfaat nyata bagi rakyat?
Kini, warga di Kangean dan Sapeken tidak lagi pasif menunggu aset itu hilang. Mereka bertindak agresif menolak kegiatan eksplorasi baru (survei seismik) di perairan mereka.
Inilah kaitan antara 2009 dan 2025:
Penolakan di Kangean-Sapeken adalah reaksi kumulatif dari trauma masa lalu. Warga menyadari bahwa mengamankan status kepemilikan aset Migas saja tidak cukup jika tidak disertai Peraturan Daerah (Perda) yang kuat (yang hingga kini mandek) yang memaksa korporasi hadir di Sumenep, memberikan CSR yang jelas, dan menjamin perlindungan lingkungan.
Rakyat kini berkata: “Kami tidak hanya khawatir aset kami hilang, tapi kami khawatir aset yang ada justru menghancurkan mata pencaharian dan tidak memberikan kontribusi. Lebih baik kami tolak, daripada kami kehilangan aset kami yang sesungguhnya: laut dan ikan kami.” Trauma 2009 kini menjadi modal perlawanan rakyat 2025.
[kab/dbs/gim]


![KETOK PALU: Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, saat menjelaskan prioritas 31 Raperda dalam Prolegda 2026 di Sumenep. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] KETOK PALU: Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, saat menjelaskan prioritas 31 Raperda dalam Prolegda 2026 di Sumenep. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1775905669/prolegda-dprd-sumenep-2026-hosnan-abrari_fxxeee.jpg?_s=public-apps)