Madura Expose- Saat tim dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep memantau penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mereka tidak hanya menjalankan tugas birokrasi biasa.
Di balik laporan dan angka-angka, tersembunyi sebuah filsafat pemerintahan yang mendalam: janji untuk menyejahterakan rakyat.
Filosofi ini berakar pada kontrak sosial yang tak tertulis. Rakyat membayar cukai rokok, berkontribusi pada kas negara. Sebagai imbalannya, pemerintah—sebagai pelayan publik—memiliki kewajiban moral untuk mengembalikan dana itu dalam bentuk program yang bermanfaat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan.
Aksi pemantauan ini adalah bukti nyata dari komitmen tersebut. Ini adalah langkah konkret menuju akuntabilitas dan transparansi, dua pilar yang menopang tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Sumenep menjalankan silogisme sederhana:
- Pemerintah yang baik harus mengelola dana publik untuk kesejahteraan rakyat.
- DBHCHT adalah dana publik.
- Maka, pemerintah Sumenep harus memastikan DBHCHT dikelola secara efektif untuk kesejahteraan rakyat.
Mengapa Kita Harus Bertanya dan Menuntut?
Meskipun laporan pemantauan menunjukkan langkah positif, sebagai masyarakat, kita tidak boleh berhenti pada penerimaan. Justru, laporan ini harus memicu agitasi—sebuah dorongan untuk bertanya dan menuntut.
Laporan ini seharusnya menjadi alat untuk membangun kesadaran publik dan memprovokasi pertanyaan-pertanyaan kritis:
Apakah Pelaksanaan 68% Cukup? Laporan menyebutkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baru melaksanakan 68% pelatihan. Mengapa masih ada dua paket pelatihan yang belum terlaksana? Apakah ada kendala yang menghambat? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab, bukan sekadar diterima sebagai angka statistik.
Siapa yang Benar-benar Diuntungkan? Laporan menyebutkan pelatihan diberikan kepada “pemuda dan usia produktif” serta “buruh tani.” Namun, apakah alokasi ini benar-benar tepat sasaran? Apakah manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh mereka, atau hanya terlihat bagus di atas kertas? Kita perlu memastikan bantuan ini tidak salah sasaran.
Apakah Ada Celah Kecurangan? Laporan menunjukkan adanya pemantauan, tetapi seberapa ketat pengawasan tersebut? Tanpa mekanisme pengawasan dari masyarakat, laporan ini bisa saja hanya menjadi formalitas. Keterlibatan aktif publik adalah kunci untuk mencegah potensi kecurangan.
Investasi untuk Masa Depan
Penggunaan DBHCHT untuk jaminan kesehatan dan pelatihan kerja adalah dua pilar strategis dalam pembangunan. Jaminan kesehatan adalah investasi pada modal sosial, memastikan masyarakat tetap sehat dan produktif.
Sementara itu, pelatihan kerja adalah investasi pada modal manusia, memberikan keterampilan esensial yang diperlukan untuk bersaing di era modern.
Pada akhirnya, pemantauan DBHCHT di Sumenep bukanlah sekadar catatan, melainkan cerminan dari bagaimana sebuah pemerintahan berupaya memenuhi janji filosofisnya.
Namun, kita sebagai masyarakat harus membacanya dengan kritis. Ini adalah seruan untuk tidak hanya menerima, tetapi juga mengawasi dan menuntut agar setiap rupiah dari dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan kita semua. [dbs/gim]


















