KANGEAN – Sebuah gelombang perlawanan yang masif meletus di Kepulauan Kangean. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) mengepung Kantor Kecamatan Arjasa pada Senin (1/9/2025).
Mereka membawa pesan yang tegas: Kangean bukan ladang eksploitasi. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan cerminan dari kegelisahan mendalam terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi migas yang mereka yakini akan merusak tanah kelahiran mereka.
Perlawanan Atas Nama Lingkungan dan Keadilan
FKKB menuding PT Kangean Energi Indonesia (KEI) dan SKK Migas sebagai ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
“Kami menolak segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi tanah kelahiran kami,” tegas Ahmad Yani, koordinator lapangan aksi. Mereka khawatir, kehadiran perusahaan migas hanya akan meninggalkan luka panjang berupa kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran air, dan hilangnya sumber daya alam yang menjadi penopang hidup warga.
Dua tuntutan utama mereka menjadi inti dari perlawanan ini: menolak seluruh aktivitas migas dan mendesak PT KEI dan SKK Migas angkat kaki dari Kangean.
Argumentasi mereka tidak hanya berlandaskan emosi, melainkan juga pada pijakan hukum yang kuat, seperti UUD 1945 Pasal 28H dan 33, serta UU tentang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini menunjukkan bahwa penolakan mereka didasarkan pada kesadaran hukum dan hak-hak konstitusional.
Mencari Titik Temu di Tengah Konflik
Di sisi lain, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KEI dan SKK Migas. Ketiadaan komunikasi ini justru memperkeruh suasana dan memicu ketidakpercayaan publik.
Meski aksi berlangsung damai dan dijaga ketat oleh aparat keamanan, ketegangan tetap terasa. Seruan “akan kami lawan tanpa kompromi!” menunjukkan bahwa warga Kangean siap mempertahankan hak mereka dengan segala cara.
Namun, di tengah gelombang penolakan ini, diperlukan pendekatan yang lebih seimbang. Pihak-pihak terkait—pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat—harus duduk bersama.
Eksplorasi migas memang menjanjikan potensi ekonomi, tetapi risiko lingkungan dan sosialnya harus ditelaah secara mendalam. Solusi yang berimbang harusnya melibatkan kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang transparan dan partisipatif, serta komitmen perusahaan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan warga. Jika tidak, Kangean akan menjadi preseden baru tentang bagaimana proyek investasi dapat merusak kohesi sosial dan lingkungan.
Kini, nasib Kepulauan Kangean berada di persimpangan jalan. Antara mempertahankan kelestarian alam atau mengorbankannya demi janji-janji ekonomi yang belum pasti. [meo/dbs/gim/tim]


















