MADURA EXPOSE– Bupati Subang Ojang Sohandi siap membongkar kasus korupsi BPJS Subang yang juga mengantarkannya ke penjara. Ojang jadi tersangka KPK setelah diduga melakukan suap pada jaksa di Kejati Jabar hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2016 lalu.
Menurut Kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, kliennya sudah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Salah satu hal yang akan diungkap yakni penanganan kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang yang kala itu ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Mantan Kadinkes Subang Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Dinkes Subang Jajang Abdul Khalik sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 11 Mei 2016 lalu.
“Maksud dari justice collaborator sendiri untuk bantu mengungkap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar,” kata Rohman Hidayat pada merdeka.com, Kamis (19/5).
Dalam perjalanan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar, Ojang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Duit itu diberikan melalui melalui seorang pengacara berinisial NK yang ditunjuk Polda Jabar. “Uang itu diserahkan secara periodik pada tahun 2015 lalu yakni pertama Rp 1 miliar dan Rp 400 juta,” ujarnya. Pengembalian itu cukup mendasar karena sudah tertuang dalam BAP. Hanya saja pengembalian tidak terungkap dalam sidang dua terdakwa Budi dan Jajang.
Hingga Budi dan Jajang divonis bersalah lanjut dia, Ojang tidak lagi mengetahui nasib duit tersebut. Apakah uang tersebut masuk ke kas negara atau ke kantong pribadi NK yang ditunjuk jadi kuasa hukum atau penyidik Polda Jabar.
“Ini maksud yang diinginkan Ojang dalam perkara tersebut, sehingga klien kami mengajukan Justice collaborator. Semoga KPK mengabulkan,” ungkapnya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ama Kliment Dwikorjanto menyatakan, sebagai pejabat yang belum lama di Polda Jabar pihaknya masih harus menelusuri tudingan dari Ojang lewat kuasa hukumnya. Menurutnya dari pengungkapan tersebut jelas yang ditangani adalah kasus BPJS yang mendera Dinkes Subang.
“Yang jelas, tidak ada kaitan kami dengan Pak Ojang. Proses yang kami tangani kasus BPJS. Itu pengetahuan yg dilaporkan Subdit Tipikor kepada saya,” terang Ama yang baru menjabat Dirkrimsus sekitar tiga bulan itu.
Dia mempersilakan Ojang untuk menjadi justice collaborator karena pengungkapan BPJS juga sudah memasuki babak akhir. Adapun Polda Jabar tidak menangani Ojang, karena Ojang saat ini telah melilit kasus hukum di KPK.
“Saya enggak bisa ngomong yakin atau enggak (yang ditudingkan). Kasus Ojang itu bukan kami,” tandasnya.
[mdk]