Bupati Achmad Fauzi Versus KH Busyro Karim Soal Keraton Sumenep

Terbit: 24 Januari 2024 | 18:09 WIB

Sumenep, Maduraexpose.com— Tanpa sadar banyak orang mulai membanding-bandingkan kemampuan retorika Bupati Sumenep Achmad Fauzi dengan pemimpin sebelumnya semisal A.Busyro Karim.

Sebut saja seorang Bupati  dalam Tujuan, Fungsi, Jenis, dan Strategi Penyusunan menyampaikan sesuatu penting tentang Keraton Sumenep kepada masyarakat yang dimpimpinnya, baik langsung maupun melalui media massa.

Bupati Achmad Fauzi ketika menyampaikan tentang keraton Sumenep misalnya,lebih kepada hal protokulernya dan teknis. Misalnya, bupati menyampaikan kebijakan soal penggunaan fasilitas Keraton Sumenep hanya untuk acara-acara yang sifatnya sangat spesial atau sangat penting.

“Tidak semua kegiatan kedinasan ditaruh di sini (Keraton), kecuali itu sangat penting bagi pembangunan Sumenep,” demikian Bupati Fauzi dalam sebuah kesempatan bersama peguyuban Pandika Jaran Serek di Mandiyoso Keraton Sumenep, Senin 5 September 2022 silam.

Menurut suami dari politisi muda PDI Perjuangan Sumenep Nia Kurnia ini,  Keraton Sumenep adalah tempat resmi para Adipati atau Raja-Raja dalam menjalankan pemerintahan.

Ketua DPC PDI Perjuangan ini menambahkan, keraton Sumenep diera masa kejayaannya, hanya digunakan untuk acara-acara yang sangat spesial seperti menyambut tamu dari pemerintahan provinsi (Pemprov), pemrintah kabupaten (Pemkab) dari daerah lain maupun  pemerintahan pusat.

“Intinya, hanya acara spesial saja yang ditempatkan keraton ini. Tapi bisa juga untuk acara pengajian dan istighasah dan sebagainya,” demikian Bupati Fauzi menambahkan.

Keraton Sumenep Era Bupati KH Busyro Karim

Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, saat menjabat Bupati Sumenep selama dua priode punya pandangan sendiri tentang memaknai Keraton Sumenep.

Keraton Sumenep ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, yang  didalamnya (cagar budaya) itu terdapat 7 situs yang berada di kompleks Keraton Sumenep.

Penetapan itu sempat terjadi perdebatan dikalangan tersendiri. Namun setelah adanya rekomendasi dari tim ahli cagar budaya yang menjelaskan bahwa situs-situs tersebut bernilai sejarah dan layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Dari sekian objek yang sebelumnya diduga sebagai cagar budaya, saat ini baru ada 7 situs yang sudah ditetapkan oleh Bupati (Busyro Karim,Red) sebagai cagar budaya,” kata Kabid Kebudayaan Disparbudpora Sumenep Sukaryo, SH, M.Si, Rabu Rabu, 10 Mei 2017.

Ketujuh situs tersebut adalah Labang Mesem, Pendopo Keraton, Mandiyoso (koridor menuju Pendopo Kraton), Kantor Koening, Kraton Tirtonegoro, Kantor Ambtenaar (Kantor Disparbudpora), Toghur Ghenta, dan Taman Sare. Semua situs tersebut berada di kawasan Keraton Sumenep.

Konsekuensi dari ketetapan cagar budaya, lanjut Karyo, adalah menjaga dan melestarikan menjadi kewajiban semua pihak, tidak hanya kewajiban pemerintah, melainkan juga masyarakat. [Ferry Arbania/MaduraExpose]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinergi Pendopo: Cara Bupati Achmad Fauzi Rangkul Ulama Jaga ‘Imun’ Sosial Sumenep

Terbit: 28 Februari 2026 | 16:51 WIB MADURAEXPOSE.COM – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali mempertegas pentingnya kolaborasi antara umara dan ulama dalam menjaga stabilitas daerah. Dalam sebuah pertemuan hangat…

Uang Rakyat Kok ‘Tidur’ Nyenyak? Menggugat Logika Penjaga Brankas di Meja Cangkrukan

Terbit: 27 Februari 2026 | 13:34 WIB Oleh: Ferry Arbania Malam itu di Sumenep, sisa-sisa doa tarawih masih menggantung di udara, tapi di meja cangkrukan kami, obrolan justru mulai “berdosa”.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *