Scroll untuk baca artikel
BANGKALAN EXPOSE

Buntut Mortil Meledak, 7 Warga Di Bangkalan Lewatkan Tahun Baru Dipenjara

Avatar photo
492
×

Buntut Mortil Meledak, 7 Warga Di Bangkalan Lewatkan Tahun Baru Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Akibat ledakan mortir yang terjadi di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Jumat 29 Desember 2023. [Dok. Humas Polri]

Bangkalan (Maduraexpose.com)– Sebanyak tujuh Warga di Bangkalan terpaksa lewatkan malam tahun baru dibalik jeruji tahanan Polres Bangkalan.

Itu terjadi setelah pihak kepolisian menetapkan tujuh orang menjadi tersangka ledakan mortil di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura.

Akibatnya satu orang dinyatakan meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka.

Ledakan itu terjadi pada Selain itu terjadi pada Jum’at 29 Desember 2023 hingga mengakibatkan lima rumah warga rusak.

Terkait penetapan tujuh orang sebagai tersangka, informasi dari kepolisian karena ketujuh tersangka tersebut dianggap paling bertanggung jawab atas insiden yang menghebohkan warga Madura tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo kepada wartawan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Polres Bangkalan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak (mortir) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” demikian Kasatreskrim Polres Bangkalan dikutip dari TribunJatim.com.

Dijelaskan Kasatreskrim, Ketujuh tersangka diamankan sejak Jumat dan telah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Bangkalan.

Para tersangka yang sudah diamankan yakni pemilik gudang, MH (43); tukang las berinisial SL (19); penjual mortir berinisial MI (45); penyelam berinisial MJ (51) dan MR (41); serta pembantu dari atas kapal, SG (43) dan AUF (28).

Ketujuh tersangka dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk semua tersangka. Mereka menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak,” pungkasnya. (trb/fer)