Besok, Asip Cs Akan Beri Kesaksian di Depan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep

Terbit: 23 Desember 2025 | 23:59 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Persidangan kasus dugaan penganiayaan “ODGJ Sapudi” di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kini memasuki babak paling krusial. Besok, Rabu (24/12/2025), empat orang terdakwa, termasuk Asip Kusuma, dijadwalkan akan memberikan keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim untuk menguji kebenaran materiil perkara tersebut.

Agenda pemeriksaan terdakwa ini menjadi momen yang paling dinantikan, menyusul serangkaian fakta mengejutkan yang terungkap pada persidangan sebelumnya, Senin (22/12). Keterangan para terdakwa besok diharapkan mampu mengklarifikasi sengkarut narasi “saling pukul” yang dinilai oleh pihak kuasa hukum sebagai klaim administratif yang lemah.

Dakwaan Jaksa Dinilai Runtuh

Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., menegaskan bahwa fakta yang muncul di ruang sidang sejauh ini justru meruntuhkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang membenarkan adanya aksi pemukulan yang dilakukan oleh kliennya.

“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang menerangkan adanya aksi saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito. Klaim tersebut hanya ada dalam dokumen administratif, namun runtuh total saat diuji di depan majelis hakim,” tegas Marlaf dengan nada optimis, Selasa (23/12/2025).

Kejanggalan BAP Saksi Buta Huruf

Persidangan sebelumnya sempat diwarnai ketegangan saat saksi Abdul Salam memberikan pengakuan jujur yang membuat Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, tertegun. Salam, yang dihadirkan secara daring, mengaku tidak bisa membaca (buta huruf). Namun secara janggal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas namanya memuat kronologi hukum yang sangat mendetail.

“Tak oneng, kaule tak bisa baca (Saya tidak tahu, saya tidak bisa membaca),” ujar Salam dalam bahasa Madura di hadapan hakim. Pengakuan ini memicu keraguan publik terhadap integritas penyusunan berkas perkara di tingkat penyidikan.

Selain Salam, kesaksian Sukilan selaku pemilik lokasi kejadian juga memperkuat posisi terdakwa. Sukilan secara konsisten membantah adanya insiden baku hantam di kediamannya, berlawanan dengan apa yang tertulis dalam berkas perkara.

Mencari Keadilan yang Tercecer

Marlaf Sucipto juga kembali menyoroti ketidakadilan yang dirasakan kliennya. Ia menyayangkan langkah kepolisian yang menghentikan laporan pihak Asip melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), padahal fakta persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa sejatinya adalah korban dari amukan Sahwito (ODGJ).

“Klien kami, yakni Salam, Asip, dan Musahwan, sejatinya adalah korban. Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas, dan diperkuat keterangan saksi. Laporan itu semestinya tidak dihentikan,” pungkas pengacara senior tersebut.

Sidang yang akan digelar besok diprediksi akan menyedot perhatian masyarakat luas. Kesaksian Asip Cs di hadapan hakim Jetha Tri Dharmawan akan menjadi penentu apakah keadilan akan tegak berdasarkan fakta nyata, atau tetap bersandar pada dokumen administratif yang kini tengah dipertanyakan validitasnya. (Tim/Har/Red)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *