Sejak tiga hari terakhir, pasca penutupan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU, secara bertubi-tubi Sumenep dihebohkan dengan berita seorang oknum Kepala Sekolah yang diduga setubuhi anak dibawah umur dengan “imbalan” uang.
Hari berikutnya, kabar yang bersumber dari rilis Humas Polres Sumenep ini makin heboh setelah seorang oknum guru wanita, yang tak lain ibu kandung dari korban yang “ditiduri” oknum Kepala Sekolah tersebut juga diamankan pihak kepolisian setempat, karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual anak kandungnya kepada oknum Kepala Sekolah, sungguh memilukan!.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Satrekrim Polres Sumenep mengungkap kasus TPPO yang diduga kuat dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.
Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.
Berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).