Maduraexpose.com- Di era kepemimpinan Busyro Karim-Soengkono Sidik banyak kasus dugaan korupsi mencuat kepermukaan, mulai dari soal migas hingga pendidikan. Isu terakhir ini pernah mengguncang sejumlah oknum pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Seperti apa akar permasalahannya? Redaksi coba hadirkan kembali berita aktualnya yang pernah dirilis Bangsa Online berikut tanpa diedit sedikitpun.
DAK Rp 23 M di Dispendik Sumenep Diduga Diselewengkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep. Dana dari Kemendiknas tahun 2010, 2011 dan 2012 untuk pengadaan alat peraga pendidikan di 100 sekolah itu senilai Rp 23 miliar.
Kabar dugaan penyelewengan DAK tersebut sebenarnya tercium oleh Jatim Corrupction Wacth (JCW) sejak beberapa bulan lalu. Lembaga swadaya masyarakat itu menduga proyek tersebut diselewengkan oleh oknum operator maupun rekanan penyedia barang. Proyek pengembangan mutu pendidikan yang direalisasikan tahun 2013 itu dikerjakan oleh 14 rekanan.
JCW melaporkan, dugaan penyimpangan tercium dari ketidaksesuaian barang yang direalisasikan dengan spesifikasi yang ditentukan. Bahkan, ada sebagian diduga fiktif. “Setelah kami telusuri beberapa lembaga yang mendapat bantuan dari Kemendiknas itu, ternyata barangnya tidak sesuai spesifikasinya. Bahkan banyak buku-buku maupun alat peraga yang jumlahnya kurang. Ada yang sama sekali tidak ada barangnya alias fiktif,” kata Moh Siddik, tim investigasi dan pengawasan JCW kepada wartawan, Jumat (23/5/2014).
Siddik menjelaskan, temuan tersebut kemudian dilaporkan JCW ke Kejati Jatim 2013 lalu. Karena tak kunjung direspon, Tim Pencari Fakta (TPF) Sumenep kemudian ikut melaporkan kasus ini ke Kejati Maret 2014 lalu. JCW dan TPF kemudian dipanggil Kejati untuk gelar perkara. Selanjutnya, tim penyelidik Kejati turun ke lapangan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pada hari Rabu 21 Mei 2014 lalu, Kejati Jatim telah memeriksa oknum pejabat Diknas Sumenep di ruangan pidana khusus, sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai. Materinya terkait dugaan penyimpangan dana bantuan itu,” kata Pais, ketua lembaga Tim Pencari Fakta (TPF) Sumenep, yang mengikuti jalannya pemeriksaan di Kejati.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi membenarkan adanya kegiatan penyelidikan kasus tersebut. Dia menjelaskan, proyek pengadaan peraga pendidikan itu didanai DAK tahun 2010, 2011 dan 2012. ”Tapi direalisasikan tahun 2013,” ujarnya kemarin. ”Alasan pihak Dinas Pendidikan realisasi molor karena masih menunggu juknis turun dari pusat,” tambahnya.
Kasidik asal Surabaya itu menambahkan, pihaknya sudah memanggil tiga pejabat dari Dispendik Sumenep. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang dan Bendahara Dispendik Sumenep. ”Sebenarnya dipanggil beberapa hari sebelumnya. Cuma mereka tidak bisa hadir, alasannya masih menunggu Unas selesai. Detailnya saya masih belum dilapori tim,” tandasnya.
Tim, lanjut Rohmadi, sudah turun ke lapangan mengumpulkan data (puldata). Dugaan sementara, realisasi proyek tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditentukan oleh Kemendiknas. Indikasi penyimpangannya barang peraga pendidikan yang direalisasikan spesifikasinya tidak sesuai. ”Kepala Dinasnya belakangan akan dimintai keterangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendik Sumenep A Sadik tidak mau berkomentar banyak ketika dikonfirmasi soal kasus itu. Bahkan, dia mengaku tidak tahu kasus tersebut dengan alasan saat proyek dilaksanakan dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dispendik. ”Kejadiannya terjadi sebelum saya kepala di sini,” katanya.
Dari data yang berhasil dihimpun terungkap, dana bantuan dari Kemendiknas itu dikucurkan untuk 100 sekolah SD, SMP dan SMA, baik di daratan maupun di wilayah kepulauan di Sumenep. Dana sebesar Rp 23 miliar cair secara bertahap. Tahun 2010 sebesar Rp 7,5 miliar, tahun 2011 Rp 9 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 6,5 miliar.