Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Kejati Jatim tuding BPKP biang mandeknya penuntasan kasus korupsi

Avatar photo
217
×

Kejati Jatim tuding BPKP biang mandeknya penuntasan kasus korupsi

Sebarkan artikel ini
Ist.Sepatu pejabat /Maduraexpose.com

Maduraexpose.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memiliki ‘pekerjaan rumah’ penuntasan sejumlah kasus korupsi yang terbengkalai sejak lama.

Sampai kini kasus-kasus dengan kerugian negara miliaran rupiah itu belum juga masuk ke tahap penuntutan. Belum rampungnya hitungan (audit) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jadi alasan.

Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengakui beberapa kasus belum juga dilimpahkan ke penuntutan karena hitungan kerugian negaranya belum rampung. Pelimpahan belum bisa dilakukan jika kerugian negaranya belum ada. “Masih ada beberapa kasus menunggu hasil hitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Elvis Johnny.

Dia menambahkan, kejaksaan tidak bisa mendesak BPKP untuk segera menyelesaikan tugasnya menghitung kerugian negara kasus korupsi yang ditangani kejati. “Saya pahami tugas BPKP banyak, karena itu kami memaklumi jika lama. Lagi pula kalau dipaksa cepat khawatir penghitungannya justru tidak valid,” tandasnya.

Kejati sendiri, lanjut Elvis, tidak bisa mengupayakan menghitung kerugian negara sendiri. Sebab, tenaga yang ahli di bidang itu terbatas. Ada satu jaksa yang sudah mengikuti pelatihan di BPKP tapi sementara ini belum bisa ditugaskan untuk keperluan itu. “Tapi nantinya akan diminta untuk membantu BPKP,” katanya.

Plh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Dandeni Herdiana menambahkan, setidaknya lima kasus korupsi yang sampai kini masih ‘ngetem’ di penyidikan. Yakni dugaan korupsi eksplorasi pasir besi di Lumajang dengan kerugian negara sekitar Rp 126 miliar dan dugaan korupsi korupsi bantuan kredit usaha penggemukan/pembibitan sapi (KUPS) di Bank Jatim Jombang senilai Rp 42 miliar.

Lalu dugaan korupsi proyek gedung mess santri Kemenag Jatim (untuk dua tersangka dari konsultan pengawas) senilai Rp 14,5 miliar, dugaan korupsi bantuan kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang Rp 2 miliar lebih, dan dugaan korupsi dana PKBL di PT Garam (persero) senilai Rp 93 miliar. “Hitung kerugian negara yang PT Garam ini agak sulit. Karena dokumennya banyak,” kata Dandeni.

Kejati sendiri, lanjut dia, hanya bisa menyediakan dokumen atau data sebagai bahan bagi BPKP untuk menghitung kerugian negara kasus yang ditangani. Karena itu kejati hanya bisa menunggu rampungnya kerugian negara untuk menyerahkan kasus ke penuntutan. “Semua kasus itu belum di penuntutan,” pungkasnya.

(LensaIndonesia)