Babak Baru Indikasi Skandal Korupsi Cipta Karya Sumenep

Terbit: 9 Desember 2014 | 12:46 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com- Belum tuntas persoalan hukum yang membelit Bambang Iriyanto, Kepala Dinas PU Cipta Karya dengan pihak Kapolres Sumenep, kini muncul lagi ‘serangan’ kasus yang di lancarkan sekelompok aktivis penggiat anti korupsi Sumenep.

Proyek TPA Desa Torbang,Kecamatan Batuan Sumenep terindikasi banyak penyimpangan (Dok/MaduraExpose.com)
Proyek TPA Desa Torbang,Kecamatan Batuan Sumenep terindikasi banyak penyimpangan (Dok/MaduraExpose.com)
Seruan SMS Tak Digubris
Pastikan Lapor Kejaksaan

Pelaknaan proyek pembuatan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Sampah senial 12 miliyar di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, saat ini akan dilaporkan ke kejaksaan Sumenep. Pasalnya, selain proyek tersebut dikerjakan asal-asalan, terindikasi kuat terdapat rekayasa dalam proses lelang sejak awal.

Upaya tersebut ditempuh oleh lembaga suara masyarakat sumenep (SMS) Ainurrahman, karena permintaan masyaralat sekitar untuk membenahi kekurangan pembangunan tidak dipenuhi oleh pihak rekanan. Karena itu, pihaknya akan memproses persoalan tersebut ke ranah hukum dengan bukti kongkrit dilapangan dan kejanggalan dalam proses lelang.

“Kami sudah siapkan berkas-berkas laporan ke kejaksaan. Biarkan hukum yang memfonis salah benarnya pekerjaan itu,” kata Ainur kemarin.

Selain itu, Ainur juga mengungkapkan, dalam satu dua hari ini pihaknya akan mendatangi kejaksaan untuk segera meminta pihak kejaksaan bergerak dan memeriksa pihak rekanan yang sudah menyalahi aturan dalam proyek pembangunan TPA, serta proses rekayasa lelang. Sebab, dari 9 PT yang ikut lelang, PT Gala Karya merupakan kontraktor kesembilan yang masuk dalam proses lelang, sementara pendaftar pertama, ke dua dan ketiga, tidak pernah dilibatkan dalam proses tahapan lelang tersebut.

“Satu dua hari ini laporan ke kejaksaan sudah dipastikan masuk. Kami juga masih mengumpulkan temuan kejanggalan yang juga di dapat oleh kontraktor lain yang ikut mengawasi pekerjaan itu. Tetapi, satu dua hari ini insya allah laporannya sudah rampung,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Sumenep, M. Ramzi, menyayangkan kejadian tersebut, proyek APBN yang nilainya cukup besar itu, mestinya menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan selesai sesuai kontrak. Tapi pada kenyataannya proyek tersebut molor dan pekerjaannya baru selesai sekitar 72 persen hingga desember ini.

“ Ini sudah tidak beres, masak proyek bernilai miliyaran rupiah memakai material lokal yang kualitasnya sangat jelek, ini menyalahi kontrak dan mestinya Dinas terkait harus menyetop pekerjaan itu dan meminta kontraktor membongkar pekerjaan yang terlanjur selesai, karena bila tidak proyek tersebut tidak akan bertahan lama,” kata M. Ramzi, anggota Komisi C partai hati Nurani Rakyat (Hanura).

(Guk/Fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *