Babak Baru Sidang Sapudi: Diperiksa Sebagai Terdakwa, Asip Cs Kompak Bantah Lakukan Penganiayaan

Terbit: 25 Desember 2025 | 11:45 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Persidangan kasus dugaan penganiayaan “ODGJ Sapudi” di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mencapai puncaknya pada agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (24/12/2025). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan, keempat terdakwa, termasuk Asip Kusuma, memberikan kesaksian yang konsisten membantah narasi penganiayaan yang selama ini dituduhkan.

Keterangan para terdakwa ini menjadi pelengkap setelah pada sidang sebelumnya saksi-saksi fakta justru memberikan keterangan yang meringankan posisi mereka.

Kesaksian Terdakwa: Berupaya Mengamankan Diri

Dalam pemeriksaan tersebut, Asip Kusuma menjelaskan secara rinci peristiwa yang terjadi di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi hajatan bukan untuk mencari keributan, melainkan menjadi korban dari situasi yang tidak terkendali.

“Keterangan para terdakwa di hadapan hakim sangat jelas dan sinkron dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Mereka tidak melakukan pemukulan, melainkan berupaya mengamankan diri dari amukan Sahwito (ODGJ),” ujar kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., usai persidangan.

Runtuhnya Narasi BAP di Meja Hijau

Marlaf menilai, pemeriksaan terdakwa kemarin semakin mempertegas adanya ketidaksinkronan antara berkas perkara (BAP) dengan fakta materiil di lapangan. Hal ini merujuk pada insiden sidang sebelumnya di mana seorang saksi mengaku buta huruf meskipun BAP-nya tertulis sangat detail.

“Sejak awal kami katakan, narasi ‘saling pukul’ itu dipaksakan. Kemarin di depan hakim, para terdakwa mengungkap realita yang sebenarnya. Tidak ada niat jahat (mens rea) apalagi tindakan penganiayaan. Mereka justru yang dirugikan dalam peristiwa ini,” tambah Marlaf dengan nada tegas.

Publik Menanti Keadilan, Kuasa Hukum Optimis

Pasca pemeriksaan terdakwa, persidangan akan memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dukungan dari masyarakat dan tokoh agama di Sumenep terus mengalir bagi keempat terdakwa, yang dianggap sebagai korban salah sasaran penegakan hukum.

Marlaf Sucipto juga kembali menyoroti kejanggalan hukum terkait penghentian laporan kliennya (SP3) terhadap Sahwito. Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan jernih demi tegaknya keadilan bagi rakyat kecil.

“Kami optimis, fakta persidangan yang sudah terang benderang ini akan menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim untuk memutus bebas para terdakwa,” pungkasnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan tuntutan. Masyarakat Sumenep kini menanti, apakah ketukan palu hakim akan sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang telah mengungkap berbagai kejanggalan tersebut. (Tim/Har/Red)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *