Babak Baru Kasus Eks Karyawan BRI: Advokat Muda Apresiasi Langkah Berani Penyidik Polres Sumenep Tetapkan NA Tersangka

oleh -148 Dilihat
Bayu Eka Prasetyo @Maduraexpose.

SUMENEP, MaduraExpose.com – Komitmen Polres Sumenep dalam menuntaskan tunggakan perkara hukum mendapat sorotan positif. Kali ini, apresiasi datang dari Advokat muda asal Sumenep, Bayu Eka Prasetyo, S.H., atas profesionalisme penyidik yang resmi menaikkan status terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Perkara ini bermula dari laporan Siti Aisyah dengan nomor register: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM SPKT/POLRES Sumenep, tertanggal 08 Agustus 2020. Setelah melalui proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum berinisial NA pada 30 Januari 2026.

 


Rekam Jejak Tersangka dan Dinamika Hukum

Diketahui, saat peristiwa pidana terjadi pada September 2018, tersangka NA masih tercatat sebagai karyawan aktif di Bank BRI. Namun, informasi terkini menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan (PHK) oleh institusi perbankan plat merah tersebut.

Bayu Eka Prasetyo menilai, penetapan tersangka ini merupakan angin segar bagi pencari keadilan di ujung timur Pulau Madura.

“Penetapan tersangka ini adalah manifestasi profesionalisme penyidik Polres Sumenep. Meskipun perkara ini sempat memakan waktu lama, langkah ini membuktikan bahwa hukum tetap tegak dan tidak terhenti oleh waktu,” ujar Bayu kepada MaduraExpose.com, Selasa (02/02/2026).


Apresiasi Kolaborasi Penasehat Hukum

Tak hanya memuji kepolisian, Bayu juga memberikan penghormatan khusus kepada sejawatnya, Rudi Hartono, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum pelapor. Menurut Bayu, konsistensi Rudi dalam mengawal perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) menjadi kunci hingga keluarnya gelar perkara penetapan tersangka.

Adapun hambatan waktu dalam kasus ini terungkap karena tersangka NA sebelumnya harus menjalani masa hukuman (penahanan) atas perkara pidana lain. Pasca tersangka dinyatakan bebas dari kasus terdahulu, penyidik langsung tancap gas melakukan law enforcement atas laporan Siti Aisyah.

Desakan Pengembangan Perkara: Potensi Keterlibatan Pihak Lain

Peristiwa yang terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada satu aktor saja. Bayu mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan perkara guna mengungkap potensi penyertaan tindak pidana (deelneming).

“Dalam konstruksi hukum pidana, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung melakukan (pleger) atau karena lemahnya pengawasan internal yang membuka celah terjadinya kejahatan. Semua yang terbukti memiliki andil harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan,” tegas Bayu.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum ini hingga ke meja hijau. Masyarakat berharap agar asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban benar-benar terwujud tanpa tebang pilih.


Pewarta: Redaksi MaduraExpose

Editor: Ferry Arbania

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum