SUMENEP – Kisah Perusahaan Daerah (PD) Sumekar Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam, menunjukkan adanya masalah kronis dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Jika pada tahun 2017 PD Sumekar harus ‘diistirahatkan’ karena dinilai tidak sehat, kini perusahaan tersebut kembali mengambil langkah drastis: menutup paksa salah satu asetnya, Apotek Pangesto, akibat dugaan ketidakprofesionalan yang merugikan daerah.
Dua peristiwa yang terpisah oleh waktu namun memiliki benang merah yang sama — kinerja buruk dan kerugian — ini membangkitkan pertanyaan besar tentang reformasi total BUMD Sumenep.
Kilas Balik 2017: PD Sumekar Diistirahatkan Agar “Tidak Merugi”
Pada tahun 2017, PD Sumekar sudah pernah mendapat teguran keras dari pemerintah daerah. Bupati Sumenep saat itu, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si., memutuskan untuk menutup sementara operasional PD Sumekar.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian dan evaluasi yang menyimpulkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang apotek tersebut tidak sehat.
“Kami untuk sementara mengistirahatkan PD Sumekar dan meminta jajaran perusahaan melakukan perbaikan, sehingga memulai perusahaan dari awal lagi,” tegas Bupati Busyro pada Jumat, 8 Desember 2017.
Busyro menekankan bahwa BUMD harus berkembang dan mampu mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencontoh PT WUS dan PT Sumekar Line yang sudah mulai memberikan kontribusi nyata. Keputusan ‘mengistirahatkan’ tersebut kala itu murni bertujuan untuk menyehatkan manajemen dan mencegah kerugian berkelanjutan.
2025: Bukti Manajemen Lalai, Apotek Pangesto Ditutup Paksa
Tujuh tahun berselang, masalah lama seolah belum teratasi. PD Sumekar, yang seharusnya sudah sehat, kini harus mengambil tindakan tegas terhadap mitra kerjanya.
Direktur PD Sumekar saat ini, Hendri Kurniawan, pada Selasa (7/10/2025), mengumumkan penutupan sementara Apotek Pangesto di Jl. dr. Cipto, Sumenep. Penutupan ini merupakan sanksi keras atas dugaan pelanggaran kontrak dan ketidakprofesionalan pengelola pihak ketiga.
- Pelanggaran Fatal: Pihak pengelola Apotek Pangesto dinilai lalai karena tidak menyertakan bukti transaksi pembelian maupun penjualan obat.
- Merugikan Daerah: Sejak Mei hingga September 2025, pengelola disebut tidak menyetorkan hasil penjualan maupun laporan keuangan kepada PD Sumekar, padahal perjanjian bagi hasil telah disepakati dan dinotariskan.
Langkah penutupan paksa ini diambil setelah surat konfirmasi dari PD Sumekar diabaikan oleh pengelola.
Pertanyaan Kritis untuk Tata Kelola BUMD
Dua kasus ini, yang terpisahkan oleh dua periode kepemimpinan yang berbeda, memunculkan pertanyaan kritis: Mengapa PD Sumekar terus terperangkap dalam masalah akut terkait kinerja dan transparansi?
Jika pada 2017 perusahaan tidak sehat secara internal, pada 2025, PD Sumekar gagal mengawasi mitra kerjanya hingga berbulan-bulan tanpa laporan keuangan. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi tata kelola yang diminta Bupati Busyro pada 2017 tampaknya belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten Sumenep wajib melakukan evaluasi mendalam. Jangan sampai aset daerah seperti PD Sumekar yang bertujuan mendongkrak PAD, justru menjadi beban dan sarang masalah. Kinerja PD Sumekar harus segera ditingkatkan agar visi BUMD sebagai penopang ekonomi daerah tidak hanya menjadi janji politik semata. (Ferry Arbania)
[bhi/gim/dbs]


















