Perang Rokok Ilegal di Malang Raya: Bea Cukai dan Pemerintah Beraksi

Terbit: 4 September 2025 | 06:00 WIB

MALANG — Di tengah gempita pembangunan, rokok ilegal menjadi kanker yang menggerogoti perekonomian dan kesehatan masyarakat di Malang Raya.

 

Jutaan batang rokok tanpa cukai beredar bebas, merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Bea Cukai dan Pemerintah Kota/Kabupaten Malang memang menunjukkan taringnya, namun pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah langkah-langkah yang ada sudah cukup untuk membasmi akar masalah?

 

Pemerintah berupaya keras. Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai dan Satpol PP berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal. Pengungkapan kasus di toko-toko hingga pencegatan pengiriman di jalanan, bahkan sampai ke Blitar, membuktikan jaringan peredarannya yang masif dan terorganisir. Ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah tidak tinggal diam.


 

Antara Sosialisasi dan Hukuman: Cukupkah?

 

Di satu sisi, upaya edukasi dan sosialisasi digencarkan. Bea Cukai dan pemerintah daerah berkeliling, memberikan pemahaman kepada pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampak buruknya. Toko yang berkomitmen akan diberi stiker khusus sebagai bentuk apresiasi. Namun, seberapa efektifkah stiker dan sosialisasi ini di hadapan iming-iming keuntungan besar dari penjualan rokok ilegal?

 

 

Di sisi lain, hukum Pasal 54 dan 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menjanjikan sanksi pidana penjara dan denda bagi para pelanggar. Namun, seberapa banyak pengedar besar yang benar-benar merasakan dinginnya jeruji besi? Kasus-kasus yang terungkap seringkali hanya menyasar pedagang kecil di tingkat eceran, sementara “pemain” besar di balik layar masih bebas berkeliaran.

 

 

Pemberantasan rokok ilegal harus lebih dari sekadar “tambal sulam”. Diperlukan investigasi mendalam untuk membongkar sindikat-sindikat besar yang menjadi hulu peredaran. Masyarakat juga perlu mengambil peran lebih aktif, bukan hanya sekadar melaporkan, tetapi juga menolak membeli rokok yang jelas-jelas merugikan negara.

 

 

Jika pemerintah benar-benar serius, penindakan harus menyentuh semua level, tanpa pandang bulu. Hukuman yang dijatuhkan harus benar-benar memberikan efek jera, bukan sekadar denda ringan yang mudah dibayar. Tanpa tindakan radikal dan komprehensif, perang melawan rokok ilegal di Malang hanya akan menjadi pertempuran yang tak pernah usai. [dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *