Koperasi Merah Putih vs Nasib “Abu-Abu”: Eksklusivitas KDKMP di Tengah ‘Lapar’ Guru PPPK

Terbit: 10 Maret 2026 | 12:40 WIB

SUMENEP – Langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tampak begitu selektif dan teknokratis. Sebanyak 52 hingga 127 PPPK tenaga teknis kini tengah dibidik untuk memperkuat otot manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, kebijakan ini sekaligus mempertegas garis demarkasi kesejahteraan yang tajam: di saat tenaga teknis dikerahkan untuk kejayaan koperasi, ribuan guru PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap “terkurung” dalam ruang kelas dengan upah minim Rp400.000 per bulan.

Injeksi Birokrasi: Hanya untuk “Kasta” Teknis?

Secara Administrasi Publik, rencana memperbantukan PPPK ke sektor koperasi desa adalah upaya Bureaucratic Engineering untuk memastikan dana desa dikelola secara profesional. Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa penugasan ini memiliki filter yang ketat. Hanya mereka dengan latar belakang Diploma Tiga (D3) Ekonomi, Manajemen, hingga Ekonomi Syariah yang diprioritaskan.

Pernyataan Benny Irawan yang paling krusial adalah penegasan bahwa PPPK sektor guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian tidak termasuk dalam rencana penugasan KDKMP tersebut. Secara perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), kebijakan ini menciptakan “eksklusivitas penugasan”. Tenaga teknis diberi panggung untuk menjadi ujung tombak bisnis desa yang mungkin menjanjikan insentif lebih, sementara sektor fundamental seperti pendidikan tetap dibiarkan stagnan dalam keterbatasan finansial.

Ironi Rp400 Ribu: Guru “Pahlawan” yang Terisolasi

Kontras yang paling menyayat hati muncul saat kita membandingkan ambisi koperasi tersebut dengan nasib 1.086 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu per Desember 2025. Di tengah rencana besar membangun gerai-gerai Merah Putih yang modern, para guru ini hanya menerima gaji Rp400.000 per bulan.

Secara matematis:

1.086  X 400.000 = 434.400.000

 Angka ini tidak hanya kecil, tapi menyedihkan jika dibandingkan dengan total APBD Sumenep yang mencapai triliunan rupiah. Dalam teori Keadilan Organisasional, kebijakan ini memicu gugatan moral: Mengapa untuk urusan operasional koperasi pemerintah begitu progresif mencari tenaga ahli, namun untuk urusan “perut” pendidik bangsa, pemerintah seolah merasa cukup dengan angka di bawah standar kepatutan?

Bedah Angka: Matematika “Menyedihkan” Rp18 Ribu per Hari

Jika kita bedah lebih dalam secara Ekonomi Sumber Daya Manusia, angka Rp400.000 per bulan adalah sebuah anomali kemanusiaan di tahun 2026:

  • Upah per Hari: Dengan asumsi 22 hari kerja, guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima sekitar Rp18.181 per hari.

  • Logika Bertahan Hidup: Uang Rp18 ribu hanya cukup untuk sekali sarapan sederhana. Bagaimana dengan biaya transportasi menuju sekolah, biaya paket data untuk laporan kinerja digital, hingga kebutuhan gizi keluarga?

Kita tidak bisa mengharap kualitas pendidikan “Kelas Dunia” jika para pendidiknya dipaksa melakukan “akrobat” ekonomi setiap hari hanya untuk menyambung nyawa.

Koperasi Maju, Pendidik Terpaku?

Pemerintah Kabupaten Sumenep kini berada di persimpangan moral. Di satu sisi, ada semangat membangun ekonomi melalui KDKMP dengan tenaga profesional. Di sisi lain, ada defisit kesejahteraan yang nyata di sektor pendidikan yang statusnya “diharamkan” terlibat dalam ekosistem ekonomi baru tersebut.

Negara—lewat instruksi pusat dan eksekusi daerah—harus memastikan bahwa kemajuan gerai Merah Putih tidak dibangun di atas pengabaian nasib para guru. Jika manajemen koperasi ingin profesional, maka penghargaan terhadap martabat guru sebagai pilar SDM daerah juga harus naik kelas. Tanpa keseimbangan ini, KDKMP hanya akan menjadi menara gading yang megah secara visual, namun rapuh secara modal sosial. Wallahu a‘lam bisshawab.

Red./Editor: Ferry Arbania | MaduraExpose.com

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Menakar ‘Warisan’ Fiskal: Bedah Raperda APBD Sumenep 2026 di Meja Paripurna

Terbit: 8 April 2026 | 03:41 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Momentum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *