Duo Haji di Ujung Jeruji

Terbit: 18 Maret 2026 | 07:48 WIB

JAKARTA – Gerbong perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 mencapai babak baru. Setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi mengenakan rompi oranye pada Kamis, 12 Maret 2026, giliran mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menyusul ke balik jeruji besi pada Selasa, 17 Maret 2026.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam satu paket perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memisahkan lokasi penahanan keduanya. Gus Yaqut mendekam di Rutan Gedung Merah Putih, sementara Gus Alex ditempatkan di Rutan Cabang C1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Strategi pemisahan ini, dalam kacamata hukum, sering kali dilakukan penyidik untuk mencegah adanya koordinasi keterangan antar-tersangka yang dapat mengaburkan konstruksi perkara.

Baca Juga: Mundurnya Joe Kent: Retak di Jantung Washington

Anatomi Kebijakan dan Deviasi Yuridis

Secara administratif, kasus ini berpangkal pada terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467/2023 dan KMA Nomor 130/2024. Secara teoretis, kebijakan publik (public policy) seharusnya koheren dengan asas kemanfaatan umum dan regulasi di atasnya. Namun, dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pengalokasian kuota tambahan dari Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah reguler yang telah menahun. Namun, kebijakan pengubahan komposisi menjadi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus (PIHK) dinilai melabrak norma hukum tersebut.

[Simak Juga:  Wajib Lapor Sabtu Sunyi Dokter Tifa: Antara Disertasi Doktoral dan Lorong ‘Kamar Hantu’ Polda?]

Secara akademis, tindakan ini masuk dalam ranah maladministration yang berujung pada tindak pidana korupsi apabila terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain melalui skema pungutan fee (suap/gratifikasi).

Pasang Badan di Balik Tragedi Anggaran

Menariknya, dalam prosesi penahanan, Gus Alex tampak melakukan upaya “pasang badan”. Ia secara konsisten membantah adanya perintah maupun aliran dana kepada mantan atasannya. Fenomena “loyalitas staf” ini lazim ditemui dalam kasus korupsi birokrasi, namun secara hukum, pernyataan di luar persidangan tidak serta merta menggugurkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

[Baca Juga: Mudik 2026: Komisi VI DPR RI Soroti Kegagalan Mitigasi BUMN Karya di Jalur Krusial]

KPK mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) dengan dugaan tarif mencapai 5.000 Dolar AS per jemaah. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar, kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tamparan keras bagi integritas pengelolaan dana publik di sektor keagamaan.

Menakar Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, publik dan aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas presumption of innocence. Pembelaan Gus Alex bahwa kebijakan tersebut murni diskresi untuk optimalisasi kuota harus diuji secara saksama di meja hijau. Apakah pengalihan kuota tersebut merupakan terobosan kebijakan yang gagal (policy failure) atau memang sebuah desain korporasi kriminal (criminal by design)?

Kini, publik menanti sejauh mana kesaksian Gus Alex dan bukti-bukti digital yang disita KPK mampu mengurai benang kusut tata kelola haji yang selama ini dianggap sakral namun rentan dikapitalisasi oleh oknum tak bertanggung jawab. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Menakar ‘Warisan’ Fiskal: Bedah Raperda APBD Sumenep 2026 di Meja Paripurna

Terbit: 8 April 2026 | 03:41 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Momentum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *