Hegemoni Migas: Saat Madura Terus “Mengemis” di Atas Drum Emas Hitam

Terbit: 9 Maret 2026 | 18:34 WIB

SUMENEP – Jejak digital bertanggal 2 Desember 2013 kembali menyeruak ke permukaan, membuka tabir konsistensi perjuangan MH Said Abdullah dalam diskursus kedaulatan migas Madura. Kala itu, Said—yang kini memegang kunci kebijakan fiskal nasional sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI—melempar kritik tajam mengenai tata kelola industri ekstraktif di Bumi Sumenep.

Dalam tinjauan Administrasi Publik, pernyataan Said Abdullah tahun 2013 mengenai mekanisme Participating Interest (PI) 10 persen adalah serangan telak terhadap ketimpangan desentralisasi fiskal. Said dengan lugas menyebut proses mendapatkan hak daerah tersebut tak ubahnya seperti “mengemis”, sebuah terminologi yang menggambarkan penderitaan yurisdiksi lokal di bawah hegemoni regulasi pusat. Secara teoritis, inilah krisis Benefit-Sharing Mechanism di mana daerah penghasil seringkali hanya mendapatkan “ampas” dari eksploitasi masif Sumber Daya Alam (SDA) mereka.

Faktanya, data 2013 menunjukkan keberadaan raksasa migas seperti Kangean Energy Indonesia (KEI), Santos, hingga PT EML di Saronggi, belum mampu mengerek indeks kesejahteraan secara signifikan. Justru yang lahir adalah paradoks: hasil bumi dikeruk untuk kepentingan pusat dan nasional, sementara kondisi ekonomi masyarakat lokal cenderung stagnan atau bahkan terpuruk. “Mestinya itu hak daerah penghasil, bukan bayar 10 persen baru mendapat haknya,” cetus Said kala itu, mengkritik keras aturan yang dianggapnya melanggengkan sentralisme ekonomi.

Paradoks PI 10 Persen: Dari “Mengemis” ke Hegemoni Pusat?

Penderitaan daerah penghasil migas ini adalah potret nyata dari fenomena Resource Curse (Kutukan Sumber Daya). Kekayaan alam yang seharusnya menjadi lokomotif kemakmuran, justru melahirkan ketimpangan sosial dan konflik agraria. Kritik Said pada 2013 mengenai PI 10 persen yang menyerupai “penyertaan modal” ketimbang “hak daerah” adalah pukulan telak bagi tata kelola asimetris ini.

Kini, dengan Said Abdullah menduduki posisi sentral sebagai Ketua Banggar DPR RI, publik secara otomatis melakukan audit ekspektasi. Jika pada 2013 ia menyebut daerah harus “mengemis” untuk haknya, maka di era kekuasaannya sekarang, instrumen Dana Bagi Hasil (DBH) dan regulasi PI semestinya tidak lagi menjadi momok birokrasi yang mencekik daerah penghasil seperti Sumenep. Ironisnya, potret ekonomi di lingkar tambang—seperti di wilayah eksplorasi KEI dan Santos—masih sering diwarnai fluktuasi kemiskinan dan konflik. Posisi Said di Banggar seharusnya menjadi lokomotif utama untuk merevolusi kebijakan fiskal migas yang lebih afirmatif, bukan sekadar memperpanjang rantai birokrasi pusat yang pernah ia kritik satu dekade silam.

Secara administratif, ketidakmampuan daerah untuk mengakses PI 10 persen tanpa “penyertaan modal” adalah bentuk hegemoni pusat yang memperlemah otonomi daerah. Jika aturan tersebut terus dibiarkan tanpa adanya perubahan, dipastikan kondisi perekonomian masyarakat di daerah penghasil migas tidak akan terangkat, sementara drum-drum kosong berisi janji kemakmuran terus bergaung di atas tanah yang kaya ini.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Menakar ‘Warisan’ Fiskal: Bedah Raperda APBD Sumenep 2026 di Meja Paripurna

Terbit: 8 April 2026 | 03:41 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Momentum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *