Kadisdik Sumenep “Warning” Penerbit Nakal: Tak Lewat Siplah, Siap-Siap Disikat!

Terbit: 1 Maret 2026 | 21:54 WIB

SUMENEP – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, akhirnya angkat bicara merespons memanasnya isu pengadaan buku di wilayahnya. Pria yang memegang kendali penuh atas kebijakan pendidikan di ujung timur Pulau Madura ini menegaskan tidak akan menoleransi praktik jual-beli buku yang menabrak aturan administrasi negara.

Melalui pernyataan resmi yang diterima Redaksi MaduraExpose.com via pesan suara (voice note), Ahad (1/03/2026), Haji Iksan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dini kepada para vendor atau penerbit yang mencoba melakukan “lobi-lobi” langsung.

“Kami sudah sampaikan kepada penerbit yang bersilaturahmi ke saya, bahwa sesuai undang-undang, penerbit tidak boleh langsung menjual buku ke sekolah. Titik,” tegas H. Mohammad Iksan dengan nada berwibawa.

Hegemoni Siplah dan Tertib Administrasi

   

BACA JUGA: Bisnis Buku di Sekolah: MP3.S Siapkan ‘Tiket’ ke Penjara

Secara teoretis, ketegasan Kadisdik ini sejalan dengan prinsip Manajemen Publik Baru (New Public Management) yang menekankan pada efisiensi dan transparansi melalui instrumen digital. Dalam konteks ini, Siplah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) bukan sekadar aplikasi, melainkan instrumen hukum untuk mencegah terjadinya fraud (kecurangan) dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat satuan pendidikan.

Haji Iksan menekankan bahwa ekosistem pengadaan harus melalui jalur legal yang telah disediakan pemerintah. “Semua harus melalui Siplah. Di situ sudah ditunjuk toko yang resmi menjual buku tersebut. Tidak ada jalur belakang,” tambahnya.

Menantang Nyali MP3S: Silakan Mengadu!

Pernyataan Kadisdik ini sekaligus menjadi jawaban atas ultimatum keras yang dilontarkan Sahnan dari MP3S (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Sumenep) sebelumnya, yang mengancam akan memberikan “tiket penjara” bagi para pelanggar.

Alih-alih merasa tertekan oleh gertakan aktivis, Haji Iksan justru mempersilakan masyarakat untuk turut serta dalam fungsi pengawasan (social control). Menurutnya, pengaduan dari lembaga seperti MP3S akan menjadi pintu masuk bagi dinas untuk melakukan tindakan represif birokrasi.

“Kalau memang ada aduan dari masyarakat, termasuk MP3S, ya silakan. Nanti kita akan tindaklanjuti sampai di mana dan bagaimana tingkat pelanggarannya. Kami akan tindak tegas,” pungkas Haji Iksan seraya menutup pembicaraan dengan doa keberkahan di bulan Ramadan.

Dengan adanya pernyataan ini, posisi Dinas Pendidikan kini berada di garis depan dalam penegakan aturan. Kini publik menunggu, apakah para penerbit akan tunduk pada sistem, atau nekat menantang “tiket penjara” yang sudah disiapkan oleh barisan pengawas masyarakat.

Red./Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *