RESMI! Kabid Perumahan Sumenep NLA Ditetapkan Tersangka Korupsi BSPS, Langsung Ditahan Kejati Jatim

Terbit: 5 November 2025 | 07:59 WIB

Pejabat Sumenep Tersandung Korupsi: Diduga Tarik ‘Komisi’ Rp100 Ribu dari Setiap Penerima Bantuan Rumah

 

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengumumkan langkah tegas dalam penuntasan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Pada Selasa (4/11/2025), penyidik Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Tersangka tersebut berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

 

Peran NLA: Peminta Imbalan untuk Pencairan Dana

 

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat terkait peran NLA dalam penyimpangan dana BSPS.

Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan, NLA diduga memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri.

“Tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” terang Aspidsus.

Dari praktik lancung ini, NLA menerima total uang sejumlah Rp325.000.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Uang hasil korupsi tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim.

 

Langsung Ditahan, Total Kerugian Capai Rp26,8 Miliar

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NLA langsung dikenakan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Keterlibatan NLA menambah jumlah tersangka dan memperkuat indikasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus BSPS ini. Total kerugian negara akibat perbuatan NLA dan empat tersangka sebelumnya kini mencapai angka fantastis Rp26.876.402.300,00.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, sebagai upaya melindungi hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan perumahan yang layak.

[kjt/dbs/gim/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *