Pejabat Dinas Perumahan Sumenep Ditahan: Diduga Kantongi Rp325 Juta dari Dana Bantuan BSPS
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Pada Selasa (4/11/2025), penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA.
NLA adalah Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Modus Imbalan Rp100 Ribu per Penerima
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka NLA berkaitan dengan kewenangannya dalam menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan BSPS.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” ujar Aspidsus.
Dari total permintaan tersebut, NLA berhasil menerima uang tunai sejumlah Rp325.000.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang diserahkan melalui saksi berinisial RP.
Uang Rp325 Juta Disita, Kerugian Negara Mencapai Rp26,8 M
Sebagai tindakan cepat penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim segera melakukan penyitaan terhadap uang Rp325.000.000,00 yang diterima NLA. Uang tersebut saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim.
Tersangka NLA saat ini telah menjalani penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Perbuatan NLA bersama empat tersangka sebelumnya dalam kasus Korupsi BSPS Sumenep ini diyakini telah menyebabkan total kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp26.876.402.300,00 (Dua Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

















