
Setelah Penantian Panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026. Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, secara lantang memberikan dukungan penuh, menegaskan bahwa regulasi ini adalah bentuk rekognisi dan afirmasi nyata pemerintah daerah terhadap peran historis dan strategis pesantren!
Rekognisi Negara di Tingkat Lokal: Perkuat Tiga Fungsi Utama Pesantren!
Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyambut inisiasi ini dengan penuh antusias. Kepada wartawan, pihaknya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi di DPRD Sumenep yang telah mewacanakan regulasi penting ini, khususnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusul utama.
“Kita patut bersyukur karena pesantren sudah memiliki payung hukum berupa UU Pesantren (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019). Raperda ini nantinya akan menjadi penguat dan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pesantren,” ujar KH Imam Hasyim, Minggu (2/11/2025).
Pernyataan Wabup ini bukan basa-basi! UU Nomor 18 Tahun 2019 sendiri memberikan landasan hukum bagi rekognisi (pengakuan), afirmasi (dukungan), dan fasilitasi terhadap peran pesantren yang mencakup tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Perda di tingkat daerah akan memastikan fasilitas dan dukungan ini benar-benar terimplementasi, mengingat pesantren menjadi pusat pendidikan dan pembentukan karakter yang tersebar di hampir setiap kecamatan di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep.
 PKB Sumenep: Perda Jadi Alat Kontrol & Pembangun SDM Berakhlak
Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, Rasyidi, menegaskan bahwa Fraksi PKB merupakan inisiator utama lahirnya regulasi ini. Langkah strategis ini dilakukan bukan tanpa perhitungan; naskah akademik Raperda bahkan telah disampaikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan para tokoh pesantren di Sumenep.
“Tadi kami sudah menyampaikan keinginan Fraksi PKB dan anggota dewan yang juga kader NU untuk membuat Perda Pesantren,” ungkap Rasyidi.
Menurut data terkait, Perda Pesantren terbukti memiliki fungsi strategis sebagai alat kontrol, evaluasi, dan regulasi di tingkat daerah. Manfaatnya sangat krusial:
- Penguatan Ekonomi Lokal: Pesantren sering menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui unit usaha seperti koperasi, pertanian, dan industri kecil, yang berpotensi menggerakkan ekonomi lokal.
- Pencetak SDM Unggul: Perda memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial, mencetak generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
- Fasilitasi Komprehensif: Menguatkan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi yang terintegrasi pada fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.
Langkah ini diharapkan menjadi gebrakan nyata untuk memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi yang mandiri, berakhlak, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan Sumenep!
 Mengapa Perda Pesantren Mendesak?
Keberadaan lebih dari 50 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang telah memiliki Perda Pesantren sebelumnya (data per 2023) menunjukkan bahwa regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan implementasi UU Pesantren yang komprehensif. Sumenep, dengan sejarah dan jumlah pesantrennya yang masif, tak boleh tertinggal! Perda ini akan menjadi tonggak sejarah, memastikan warisan dan kontribusi santri yang telah berandil besar sejak perjuangan kemerdekaan terus didukung penuh oleh pemerintah daerah.**

![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)

![Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose] Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776767695/itjenad-verifikasi-sppg-yayasan-alitqan-sumenep-2026_ojv6t1.jpg)


![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)