34 Pria Tanpa Busana Diamankan Saat Pesta Gay Di Hotel Surabaya

Terbit: 20 Oktober 2025 | 07:28 WIB

SURABAYA– Integritas moral publik Surabaya kembali diuji setelah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan 34 pria tanpa busana yang diduga menggelar pesta seks sesama jenis (gay) di sebuah kamar hotel kawasan kota tersebut pada Minggu dini hari (19/10/2025).

 

Penggerebekan yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat ini menjadi sorotan serius terkait penegakan norma kesusilaan di Kota Pahlawan.

 

Temuan Puluhan Pria Tanpa Busana

 

Kepala Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dalam video yang diterima, suasana kamar di hotel tersebut tampak ramai dan ricuh saat petugas memasuki ruangan.

 

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sebanyak 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” kata AKBP Erika.

 

Para pria yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana tersebut langsung diminta duduk dan didata satu per satu oleh petugas. Sebagian besar dari mereka tampak tertunduk, berusaha menghindari sorotan kamera petugas.

 

Penyelenggara dan Tamu Ikut Diamankan

 

AKBP Erika menjelaskan bahwa 34 orang yang diamankan terdiri dari para tamu yang mengikuti pesta dan penyelenggara acara. Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari warga sekitar hotel yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar tersebut.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Erika.

 

Peristiwa ini secara langsung memicu reaksi publik dan organisasi keagamaan di Surabaya, menuntut agar pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pengawasan terhadap norma-norma kesusilaan di tempat-tempat publik dan fasilitas akomodasi. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang terkait kesusilaan atau prostitusi.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Strategi Emil Dardak Perkuat Ekonomi Desa Lewat Jambore Kampung Tematik 2026 di Madiun

Terbit: 25 Februari 2026 | 21:45 WIB SURABAYA, MADURA EXPOSE – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Jambore Nasional Kampung Tematik Indonesia (KTI) yang…

Kiblat Surabaya di Sumenep: Mengurai Sengkarut Kemiskinan dari Level RT

Terbit: 23 Februari 2026 | 05:22 WIB Sumenep, MaduraExpose.com-  Momentum Ramadhan 2026 di Kabupaten Sumenep tahun ini tidak hanya diisi dengan ritual keagamaan. Di balik tembok tebal Pendopo Agung Keraton,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *