Kejari Bangkalan Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus BUMD, Termasuk Tokoh Berinisial RF

Terbit: 22 Agustus 2025 | 00:16 WIB

BANGKALAN< MaduraExpose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya. Penegasan ini tidak hanya menyasar para tersangka, tetapi juga tokoh berinisial RF yang diduga memiliki keterkaitan dalam skandal tersebut.

 

Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi, menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Pernyataan tegas ini disampaikan Noer Adi di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI di Pendopo Agung Bangkalan.

 

“Fungsi kami sebagai aparat penegak hukum adalah tetap berjalan sesuai koridor. Kami akan konsisten, konsekuen, dan hati-hati dalam menangani perkara ini. Tidak ada istilah tebang pilih,” tegas Noer Adi.

 

Sikap tegas ini juga diarahkan kepada tokoh berinisial RF yang disebut-sebut terlibat dalam skenario penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan memanfaatkan akses dan dugaan praktik “titip uang”.

 

“Update akan terus dilakukan, dan tidak ada pengecualian meskipun yang terlibat merupakan tokoh berpengaruh,” ujar Noer Adi. Ia menambahkan, pihaknya terus berhati-hati dalam setiap langkah penyidikan untuk mengantisipasi potensi resistensi dari berbagai pihak.


 

Enam Tersangka Sudah Ditetapkan

 

Hingga saat ini, Kejari Bangkalan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bantuan modal fiktif di BUMD PD Sumber Daya. Mereka adalah:

  • Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura
  • Uhtori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura
  • Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura
  • Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya
  • Djunaidi – Direktur UD Mabruq
  • Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan

Noer Adi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tidak ada yang kebal hukum. “Progres itu selalu berjalan. Insyaallah semua akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di tengah dinamika kekuasaan dan pengaruh politik di tingkat lokal.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *