Korban OPD Lemot, Laju Perekonomian Sumenep Melambat

Terbit: 19 Agustus 2025 | 09:19 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com— Sorotan tajam dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep terhadap serapan APBD 2025 yang baru mencapai 44 persen hingga awal Agustus, bukan sekadar masalah teknis.

Ini adalah cermin dari kegagalan politik dan manajemen anggaran yang dapat menghambat laju perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan total APBD Rp2,6 triliun, angka realisasi Rp1,1 triliun menunjukkan adanya disonansi antara perencanaan di atas kertas dengan implementasi di lapangan.

Dalam perspektif ilmu politik, APBD adalah instrumen kekuasaan yang merefleksikan prioritas kebijakan eksekutif. Ketika serapan anggaran melambat, khususnya di belanja modal yang baru terealisasi 17 persen, hal ini bisa dimaknai sebagai kegagalan politik dalam menerjemahkan visi dan misi menjadi program kerja yang efektif.

Lambatnya pergerakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan adanya kelemahan dalam rantai komando, koordinasi, dan eksekusi. Kondisi ini dapat melemahkan legitimasi eksekutif di mata legislatif dan publik.

Implikasi Ekonomi dan Kontrol Legislatif
Dari sisi ekonomi, serapan anggaran yang lesu memiliki dampak berantai yang merugikan. Seperti yang disampaikan anggota Banggar, Akhmadi Yasid, perputaran ekonomi lokal sangat bergantung pada belanja pemerintah.

Ketika belanja modal—yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan membuka lapangan kerja—mandek, maka daya beli masyarakat juga ikut melemah. Hal ini menimbulkan ironi: uang rakyat sudah ada di kas daerah, tetapi tidak dapat dinikmati karena terperangkap dalam proses birokrasi yang lamban.

Di sinilah peran kontrol legislatif oleh DPRD menjadi sangat krusial. Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Banggar bukan hanya untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa mandat rakyat yang diamanahkan melalui APBD terlaksana dengan baik.

Teguran dan desakan dari DPRD kepada Bupati untuk menekan jajarannya adalah bukti dari upaya checks and balances yang sehat dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun, desakan saja tidak cukup. Dibutuhkan evaluasi mendalam untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan struktural yang menyebabkan lambatnya serapan. Apakah ini karena birokrasi yang berbelit, kurangnya kompetensi manajerial, atau ketakutan para pelaksana akan risiko hukum? Tanpa analisis yang komprehensif, masalah ini akan terus berulang di tahun-tahun mendatang.

Pada akhirnya, serapan APBD adalah indikator paling jujur dari kinerja pemerintahan. Angka 44 persen di semester kedua adalah peringatan keras bahwa Pemkab Sumenep perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mempercepat realisasi anggaran, demi memastikan kesejahteraan masyarakat tidak lagi hanya menjadi janji di atas kertas. [dbs/gim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *