DPRD Sumenep Rekomendasikan Penutupan Semua Tambang Ilegal

Terbit: 19 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com — Sikap tegas kini diambil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Alih-alih hanya beretorika, lembaga legislatif ini memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menyiapkan rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menutup seluruh tambang galian C ilegal di Sumenep.

 

 

Keputusan ini lahir dari kegusaran terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang telah merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Anggota Komisi III DPRD, Wiwid Harjo Yudanto, menilai pembiaran terhadap praktik ilegal ini adalah “bom waktu” yang mengancam keberlanjutan daerah.

 

“Kami Komisi III DPRD Sumenep sudah bersepakat untuk memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, karena galian C yang ada di Sumenep rata-rata belum berizin,” tegas Wiwid dengan lantang.

 

 

Fungsi Kontrol Legislatif Melampaui Batas Kewenangan

Meskipun perizinan pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, DPRD Sumenep menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Wiwid secara lugas menyatakan, “Ini tidak bisa saling lempar sana-sini.” Ia menekankan bahwa status tambang tanpa izin adalah ilegal dan wajib dihentikan tanpa kompromi.

 

Komisi III mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk segera berkoordinasi. Mereka menuntut adanya kesepahaman kolektif dan kemauan politik yang kuat untuk bergerak bersama demi melindungi lingkungan.

 

 

Ancaman Hukum dan Komitmen Moral

Penyusunan rekomendasi ini dipastikan dilakukan secara matang dan komprehensif, agar menjadi dasar yang kuat bagi APH untuk bertindak. Komisi III juga siap berkoordinasi dengan Polres Sumenep dan tidak ragu untuk mendesak agar persoalan ini dinaikkan ke level Polda Jawa Timur jika diperlukan.

 

“Kami ingin menjaga kenyamanan bersama dan keselamatan lingkungan. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga tentang keberlangsungan hidup masyarakat,” tutup Wiwid, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata dari komitmen moral DPRD terhadap keberlanjutan daerah dan keselamatan warganya. [dbs/tim/sic/gim]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *