Pilkades Serentak Sumenep 2027 Masih ‘Abu-Abu’, DPMD: Kami Menunggu Titah Pusat!

Terbit: 24 Januari 2026 | 22:40 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Kabar mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep yang diproyeksikan bergulir pada akhir 2027 hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Sebanyak 256 desa di ujung timur Pulau Madura ini terancam mengalami kekosongan jabatan definitif jika payung hukum dari pemerintah pusat tak kunjung turun.

Hingga memasuki awal tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mengakui belum ada kepastian mengenai anggaran maupun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan.

Tersandera Perubahan Masa Jabatan 8 Tahun

Agus Dwi Saputra/Ist.

Kepala DPMD Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengungkapkan bahwa kendala utama macetnya rencana Pilkades ini adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai turunan dari revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode) membawa implikasi besar terhadap siklus suksesi di tingkat desa.

“Acuan utama ada di kementerian. Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan belum turun. Kami di daerah tidak bisa melangkah tanpa payung hukum tersebut,” ujar Agus Dwi Saputra, Kamis (22/01/2026).

Secara administratif, pelaksanaan Pilkades harus ditopang oleh hierarki aturan yang rigid. Tanpa adanya PP, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bisa menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis.

Kondisi ini membuat pengusulan anggaran di tingkat desa maupun daerah menjadi buntu. “Kami belum bisa menetapkan teknis pencalonan kepala desa sebelum PP keluar. Semua masih menunggu kepastian pusat,” tambah mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut.

Meskipun masih “abu-abu”, DPMD telah menyusun gambaran awal bahwa Pilkades serentak direncanakan terbagi dalam dua gelombang:

  • Tahap 1: Direncanakan pada tahun 2027.

  • Tahap 2: Direncanakan pada tahun 2029.

“Pembagian ini sangat bergantung pada kapan masa jabatan masing-masing kepala desa berakhir setelah penyesuaian aturan masa jabatan 8 tahun tersebut,” papar Agus.

Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran akan maraknya jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang terlalu lama, yang dikhawatirkan dapat menghambat akselerasi pembangunan desa. Namun, DPMD mengimbau agar masyarakat dan para tokoh desa tetap tenang sambil menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah DPMD saat ini adalah terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar regulasi teknis segera diterbitkan, mengingat persiapan logistik dan anggaran Pilkades serentak membutuhkan waktu yang tidak sebentar. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *