Transparansi Fiskal Desa: Babinsa dan Tim TFK Batang Batang Kawal Monev Dana Desa 2025 di Totosan

Terbit: 14 Januari 2026 | 14:36 WIB

MaduraExpose.com – Pengawasan terhadap aliran dana publik di tingkat desa menjadi prioritas utama guna memastikan efektivitas kebijakan fiskal daerah. Pada Rabu (14/1/2026), Babinsa Koramil 0827/14 Batang Batang bersama Tim Fasilitasi Kecamatan (TFK) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) Tahap II TA 2025 di Desa Totosan, Kecamatan Batang Batang, Sumenep.

Langkah ini diambil sebagai bentuk audit lapangan demi menjamin bahwa penyerapan anggaran negara tepat sasaran dan bebas dari maladministrasi birokrasi.

Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengawasan Anggaran

Kegiatan yang berpusat di Balai Desa Totosan ini melibatkan kolaborasi antara unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, hingga pendamping desa. Sekretaris Camat Batang Batang, Catur Wendra, menjelaskan bahwa Monev merupakan instrumen wajib dalam pengawasan fiskal desa.

“Monitoring ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD bukan sekadar rutinitas, melainkan kewajiban konstitusi untuk memastikan anggaran desa digunakan sesuai regulasi. Kami melakukan pemeriksaan ganda: administrasi di kantor desa dan pengecekan fisik di lapangan,” tegas Catur Wendra.

Verifikasi Fisik: Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Dalam tinjauan lapangan, tim gabungan memverifikasi sejumlah proyek strategis yang dibiayai oleh APBDes 2025, di antaranya:

  • Aksesibilitas: Pengaspalan tambal sulam di Dusun Ares Daya dan Dusun Ares Laok.

  • Kualitas Bangunan: Pembangunan rabat beton di titik-titik vital pemukiman.

  • Ketahanan Pangan: Evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan desa yang menjadi instruksi prioritas pemerintah pusat.

Keterlibatan aktif TNI melalui Babinsa Serka Bagus PW memberikan dimensi pengamanan ekstra pada proses pembangunan. “Keterlibatan kami bertujuan mendukung tertib administrasi agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan rakyat,” ujar Serka Bagus.

Menghindari Masalah Hukum Dana Desa

Masalah Dana Desa seringkali berakar pada ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realita fisik (mark-up atau kekurangan volume). Melalui kehadiran Tim TFK dan aparat keamanan, potensi celah korupsi atau penyimpangan anggaran dapat dideteksi dan diperbaiki sejak dini.

Sinergi ini memastikan bahwa sirkulasi uang di desa (fiskal desa) tidak hanya berhenti pada laporan di atas kertas, tetapi mewujud dalam infrastruktur yang memperlancar ekonomi lokal. [yud/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *